TARAKAN, Fokusborneo.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mulai melakukan pembinaan dan peninjauan langsung ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan.
Langkah ini diambil menyusul adanya suspend atau penghentian sementara operasional terhadap sembilan SPPG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Kota Tarakan, Chaizir Zain, mengungkapkan fokus utama peninjauan ini adalah mengecek sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengelolaan sampah di setiap titik SPPG.
Chaizir menjelaskan, meski rencana awal DLH akan mendatangi seluruh 24 SPPG di Tarakan, saat ini prioritas diberikan kepada 11 SPPG yang statusnya sedang ditangguhkan. Salah satu alasan kuat di balik suspend tersebut adalah buruknya pengelolaan limbah.
”Kami melakukan pengecekan sistem air limbah atau IPAL. Ada beberapa SPPG yang disuspend karena alasan pengelolaan IPAL yang belum memadai. Hasil pengecekan ini nantinya akan kami rumuskan dalam laporan resmi,” ujar Chaizir ditemui, Selasa (7/4/26).
Chaizir membeberkan adanya kendala teknis yang dihadapi pengelola SPPG.
Menurutnya, saat pembangunan awal, aturan spesifik mengenai standar teknologi IPAL belum dikeluarkan BGN. Aturan teknis baru muncul melalui Keputusan Menteri (Kemen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 2760 yang diundangkan pada November 2025, sementara SPPG sudah terlanjur beroperasi.
”BGN awalnya hanya mensyaratkan wajib ada IPAL, tapi tidak mengatur spesifik teknologi yang digunakan. Akibatnya, banyak IPAL yang dibangun sekarang tidak standar dan jauh dari kapasitas air baku yang digunakan,” jelasnya.
Ia memberikan gambaran, untuk SPPG dengan kapasitas 3.000 porsi, penggunaan air diperkirakan mencapai 22,5 Meter Kubik (M³) per hari.
“Jika IPAL yang dibangun hanya berukuran kecil, air limbah hanya ‘lewat’ saja tanpa proses pengendapan dan aerasi yang benar. Akibatnya, air yang dibuang ke drainase masih kotor dan tidak sesuai baku mutu,” tambahnya.
DLH Tarakan menegaskan kehadiran mereka murni untuk fungsi pembinaan teknis sesuai standar lingkungan hidup.
Chaizir mengingatkan para pemilik yayasan atau pengelola SPPG agar tidak menyalahgunakan kunjungan DLH sebagai alat untuk mencabut status suspend dari BGN.
”Kunjungan kami bukan jaminan suspend dilepas. Masalah IPAL ini sudah ‘harga mati’, artinya harus sesuai SOP. Kami menyarankan pengelola untuk menggunakan konsultan lingkungan guna menghitung dimensi IPAL yang tepat sesuai debit limbah,” tegas Chaizir.
Hingga saat ini, dari lima SPPG yang telah ditinjau, belum ada satupun yang memenuhi standar Kemen LH 2760. DLH mendorong pengelola untuk segera melakukan perbaikan konstruksi IPAL jika ingin kembali beroperasi normal.
”Cepat atau lambatnya perbaikan tergantung pihak SPPG. Kami dari DLH siap memberikan saran teknis agar air buangan yang menuju media lingkungan benar-benar jernih dan memenuhi delapan parameter baku mutu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*/mt)












Discussion about this post