FOKUSBORNEO.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi terkait penggunaan kata “normal” yang disampaikan saat laporan Rapat Terbatas dengan Presiden Republik Indonesia, yang membahas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pada 23 September 2026 lalu.
Klarifikasi tersebut di muat dalam akun sosial media (Instagram) resmi BNPB @bnpb_indonesia dan @suharyanto_shr pada Jumat, 25 September 2026.
Seperti dikutip dalam akun tersebut dijelaskan, kata “normal” merujuk terbatas pada roda aktivitas dasar publik yang tetap dijaga agar terus berjalan, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan umum.
“Izinkan saya menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan saya dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 lalu. Dalam ratas, saya menjelaskan bahwa “roda kehidupan masyarakat berjalan normal” ditemgah penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Kalimantan,” tulis dalam akun BNPB.
“Perlu saya jelaskan bahwa konteks kata “normal” yang dimaksud adalah indikator terbatas terkait aktivitas dsar masyarakat, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan masyarakat, yang masih tetap berjalan,” sambung tulisan dalam akun.
Lebih lanjut, pada akun ini Kepala BNPB juga menyatakan bahwa pernyataannya tidak menyimpulkan kondisi lingkungan telah normal seperti semula.
“Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa kondisi lingkungan telah normal, dan mengabaikan kondisi faktual terkait kesulitan dan penderitaan masyarakat terdampak. Dan bukan juga dimaksudkan untuk mereduksi fakta menurunnya kualitas hidup masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap,” lanjut akun tersebut.***












Discussion about this post