• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

by Redaksi
09/05/2026
in Daerah
A A
Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

Petugas Dishub Kota Tarakan menertibkan kendaraan parkir di trotoar depan RS. Pertamina. Foto: ist

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan kembali menyoroti maraknya kendaraan yang parkir di atas trotoar, khususnya di sepanjang Jalan Mulawarman, tepat di depan Rumah Sakit Pertamedika.

Meski melanggar aturan, petugas di lapangan masih memprioritaskan tindakan persuasif ketimbang penindakan hukum berat.

Baca Juga

Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif

Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

Tekan Risiko Stunting, Tim Pembina Posyandu Kaltara Turun ke Tideng Pale

​Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Tarakan, Moh. Anang Zakaria, menegaskan fungsi trotoar sejatinya murni untuk pejalan kaki. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​”Secara spesifik, wewenang Dishub juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan Kota. Pada Pasal 9, disebutkan larangan memarkir kendaraan di atas trotoar,” ujar Anang, Kamis (6/5/26).

​Meski dasar hukumnya jelas, Anang mengakui adanya batasan kewenangan antara Dishub dan pihak Kepolisian. Saat ini, personel Dishub tidak memiliki legalitas untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya karena kewenangan penyidikan (sidik) berada di tangan kepolisian.

​”Kami sebatas persuasif, menegur dan memberikan himbauan. Kami tidak boleh menilang karena kewenangan itu ada di kepolisian. Memang secara instan sulit merubah budaya masyarakat jika tidak ada tindakan tegas seperti tilang, tapi kami tidak bosan karena ini adalah perintah Kepala Daerah untuk mewujudkan Tarakan yang tertib,” lanjutnya.

​Berdasarkan hasil observasi di lapangan, para pelanggar umumnya merupakan pengunjung atau keluarga pasien rumah sakit. Anang mensinyalir ada alasan tertentu mengapa mereka enggan memarkirkan kendaraan di dalam area gedung rumah sakit dan justru memilih bahu jalan atau trotoar.

​”Ini menjadi bahan evaluasi kami. Kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit, apakah tarif parkirnya terlalu tinggi atau ada kendala lain. Fenomena ini mirip dengan kejadian di pelabuhan beberapa waktu lalu, di mana pengguna jasa enggan masuk karena keberatan dengan tarif,” jelasnya.

Menanggapi usulan mengenai penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera, Anang menjelaskan dalam hukum terdapat asas Ultimum Remedium atau upaya terakhir.

​Namun, ia menggarisbawahi untuk pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (seperti parkir di trotoar yang setara dengan melanggar rambu), maka aturan di tingkat Perda tidak boleh tumpang tindih.

​”Karena sudah diatur di UU, mulai dari siapa penyidiknya hingga besaran dendanya, maka di Perda tidak boleh diatur lagi (untuk tipiring lalu lintas). Jadi, fokus kami tetap pada edukasi dan koordinasi lintas sektor agar ketertiban jalan di Tarakan bisa terjaga,” pungkasnya.

​Selain masalah parkir trotoar, Dishub Tarakan juga tengah memantau isu kemacetan lainnya, termasuk pemilik kendaraan yang memarkirkan mobil di badan jalan karena tidak memiliki garasi pribadi.(*/mt)

Tags: Dinas PerhubunganDishubHeadlineMoh. Anang ZakariaparkirRS. PertamedikaTrotoar

Berita Lainnya

Daerah

Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak

29 Juli 2026 22:31
Daerah

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif

29 Juli 2026 21:09
Daerah

Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

29 Juli 2026 20:55
Daerah

Tekan Risiko Stunting, Tim Pembina Posyandu Kaltara Turun ke Tideng Pale

29 Juli 2026 18:11
Daerah

Sekda Tana Tidung Hadiri Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta bagi Guru Madrasah dan PAI

29 Juli 2026 16:20
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

29 Juli 2026 15:56
Next Post
Pansus IV DPRD Kaltara Percepat Finalisasi Raperda Literasi untuk Wadahi Generasi Kreatif

Pansus IV DPRD Kaltara Percepat Finalisasi Raperda Literasi untuk Wadahi Generasi Kreatif

LPADKT Tarakan Rayakan HUT ke-26, Meneguhkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman

LPADKT Tarakan Rayakan HUT ke-26, Meneguhkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman

Paradise Indonesia Luncurkan 88 Plaza Balikpapan, Ikon Baru Gaya Hidup dan Pusat Bisnis Gerbang Nusantara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Tarakan Bakal Gelar Mini Job Fair 30 Juli, Targetkan 500 Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Gemilang di BMC V, Woodball Tana Tidung Kantongi 11 Medali dan Bidik PORPROV 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Beasiswa Kaltara Tidak Mencerminkan Asas Keadilan, Komisi IV DPRD Panggil Biro Kesra 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Menjaga Generasi Sejak Dini, Kaltara Perkuat Perhatian untuk Ibu dan Anak

29 Juli 2026 22:31

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif

29 Juli 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP