TARAKAN – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Tarakan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, mengungkapkan bahwa hingga Jumat (22/5/2026), tercatat sebanyak 1.160 ekor sapi dan 425 ekor kambing telah masuk ke Tarakan secara legal melalui Tempat Pemasukan Pengeluaran (TPP) resmi.
”Seluruh hewan yang masuk lewat jalur legal dipastikan telah memenuhi prosedur administratif dan pemeriksaan klinis, serta bebas dari hama penyakit hewan karantina,” ujar Ichi saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).
Ichi menambahkan, masyarakat kini dapat dengan mudah mengidentifikasi sapi yang legal dan sehat. Setiap sapi yang telah lolos pemeriksaan karantina dibekali dengan tanda berupa ear tag bermutu yang dilengkapi dengan kode batang (barcode) pada telinganya.
” Barcode ini berfungsi untuk melacak data kelahiran, asal-usul, hingga induk hewan. Jadi pembeli bisa memastikan sendiri kualitasnya,” jelasnya.
Sebagai wilayah kepulauan, Tarakan memiliki tantangan tersendiri dengan banyaknya pintu masuk alternatif atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”. Jalur-jalur tidak resmi inilah yang kini menjadi fokus kewaspadaan pihak karantina.
Ichi menegaskan, hewan kurban yang dimasukkan secara ilegal sangat berbahaya karena tidak terjamin kesehatannya. Ternak tersebut berpotensi membawa biohazard atau ancaman hayati penyakit menular yang dapat merugikan peternak lokal dan masyarakat luas. Selain masalah kesehatan, ada risiko bahwa hewan ilegal tersebut merupakan hasil tindak pencurian.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BKHIT Kaltara bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum guna memetakan serta memonitor titik-titik rawan secara ketat.
”Sebelum memasuki musim ramai hewan kurban, kami sudah mengumpulkan, melakukan sosialisasi, serta pembinaan kepada para pelaku usaha,” kata Ichi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prosedur karantina memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 35, pelaku penyelundupan dapat dijerat sanksi pidana.
Di tingkat pedagang, geliat penjualan hewan kurban di Tarakan sudah mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Salah seorang distributor sapi di Jalan Bhayangkara, Zainuddin, mengaku sengaja mendatangkan seluruh pasokan sapinya langsung dari Gorontalo.
Pada tahun ini, Zainuddin mendatangkan lebih dari 600 ekor sapi yang disebar di beberapa kandang dan petani mitra. Berkat tingginya antusiasme warga, stok yang berada di lapak Jalan Bhayangkara kini hanya tersisa sekitar 30-an ekor saja.
”Sebagian sapi juga sudah dipesan oleh para petani sebelum kedatangan. Penjualan akan terus kami buka hingga hari H Idul Adha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang masih mencari hewan kurban,” tutur Zainuddin.
Mengenai harga, Zainuddin menyebutkan nilai jual sapinya sangat bervariasi, berkisar antara Rp25 juta hingga yang paling mahal menyentuh angka Rp120 juta. Adapun variasi harga yang paling diburu masyarakat berada di kisaran Rp25 juta, Rp27 juta, dan Rp30 juta.
Untuk jenisnya sendiri, ia menyediakan beragam pilihan mulai dari sapi Bali, Simmental, Limosin, hingga Brangus.
”Sapi termahal yang kami miliki adalah jenis Limosin seharga Rp120 juta. Bobot hidupnya mencapai 1 ton lebih 15 kilogram,” pungkas Zainuddin.
Dengan pengawasan ketat dari otoritas karantina serta pasokan yang memadai dari para pedagang, masyarakat Tarakan diimbau untuk lebih teliti dan memilih hewan kurban yang memiliki tanda resmi demi keamanan dan kekhusyukan ibadah di Hari Raya Idul Adha mendatang. (**)













Discussion about this post