BULUNGAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/166/EK.TU tentang Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Lokal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Kayanku. Melalui kebijakan ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menggunakan produk tersebut dalam setiap kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
SE yang ditetapkan pada 7 Juli 2026 itu tidak hanya menyasar OPD, tetapi juga ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa, BUMN, BUMD, perbankan, perusahaan swasta, hingga pelaku usaha perhotelan, swalayan, dan restoran di Kabupaten Bulungan.
Baca Juga
Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong pemulihan ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Pemda Bulungan berkomitmen penuh memajukan BUMD melalui penguatan produk unggulan daerah. Salah satunya AMDK Kayanku yang diproduksi secara higienis oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta dan didistribusikan bersama PT Bulungan Persada Mandiri,” ujarnya, Kamis (9/7).
Seluruh OPD hingga pemerintah desa diwajibkan menggunakan AMDK Kayanku dalam berbagai kegiatan resmi, seperti rapat, seminar, lokakarya, pelantikan, hingga jamuan tamu kedinasan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta memprioritaskan pengadaan produk tersebut melalui mekanisme resmi, baik e-purchasing maupun Katalog Elektronik Lokal.
Syarwani menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari gerakan bela, beli, dan bangga produk lokal yang diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Semakin banyak produk lokal digunakan, semakin besar dampaknya terhadap ekonomi daerah,” tegasnya.
Pemkab Bulungan juga mengajak instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga sektor perbankan dan swasta untuk turut berpartisipasi menggunakan AMDK Kayanku dalam operasional maupun kegiatan internal.
Selain itu, pelaku usaha seperti hotel, restoran, swalayan, dan ritel diimbau menyediakan serta memprioritaskan produk tersebut bagi konsumen.
Menurut Syarwani, keberhasilan produk lokal tidak hanya ditentukan kualitas, tetapi juga dukungan masyarakat dalam menjadikannya sebagai pilihan utama.
“Ketika masyarakat bangga menggunakan produk daerah, manfaat ekonominya akan kembali ke masyarakat. Perputaran ekonomi meningkat, BUMD semakin kuat, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum membangun kesadaran kolektif untuk mencintai produk lokal sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Ini bukan sekadar mengganti merek air minum, tapi gerakan bersama membangun kebanggaan dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat Bulungan,” pungkasnya.(**)















Discussion about this post