JAKARTA, Fokusborneo.com – Dewan Pers menyesalkan ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan diterbitkan pada Senin (20/7), Komaruddin menyatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers menyesalkan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan. Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan yang diajukan insan pers semestinya disampaikan dengan cara yang lebih beretika.
“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujarnya dalam pernyataan resmi tersebut.
Komaruddin juga meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber atas suatu peristiwa, yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Komaruddin.
Ia menjelaskan, proses jurnalistik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Selain menyampaikan sikap terhadap peristiwa tersebut, Komaruddin juga mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
“Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” tutup Komaruddin dalam pernyataan resmi Dewan Pers yang diterbitkan di Jakarta pada 20 Juli 2026. (*)














Discussion about this post