TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menghadiri Rapat Paripurna XI Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Tana Tidung di ruang rapat DPRD, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pemandangan akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pemandangan umum fraksi atas Nota Penjelasan tiga Raperda usulan eksekutif.
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyatakan sepakat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Bupati Ibrahim Ali menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik.
“Ini adalah wujud tanggung jawab kami agar pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga membahas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda eksekutif, yakni Raperda Penanaman Modal, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda Pemberian Lisensi dan Kemudahan Investasi.
Ketiga Raperda tersebut dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui peningkatan investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Pemkab Tana Tidung berharap, melalui pembahasan lanjutan bersama DPRD, regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.(**)














Discussion about this post