• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan Wartawan dan Intimidasi Jurnalis di Cilincing

by Redaksi
14/08/2026
in Daerah
A A
Brimob Respon Cepat Kasus Penumpang Lompat dari KM Siguntang di Pelabuhan Semayang

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat

JAKARTA, Fokusborneo.com – Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Dua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 dan melibatkan anggota DPR RI Benny K. Harman serta sekelompok orang di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers ketika mencari, menggali, mengonfirmasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pekerjaan jurnalistik tidak semestinya diperlakukan sebagai aktivitas yang dapat dihalangi atau direndahkan.

Baca Juga

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Pemkab Tana Tidung Kejar Pendirian IAIN di Wilayah Perbatasan

BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan

Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai Benny K. Harman yang merupakan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Wartawan saat itu menanyakan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Benny kemudian menjawab, SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kembali mengajukan pertanyaan untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.

Pertanyaan lanjutan itu kemudian dijawab Benny dengan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan. “Otak kamu ada nggak,” kata Benny saat itu. Pernyataan tersebut kemudian mendapat kecaman dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), sebelum Benny menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan.

Komaruddin menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam berkomunikasi, termasuk ketika menghadapi pertanyaan yang dianggap berulang atau membutuhkan penegasan.

“Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” kata Komaruddin dalam pernyataan Dewan Pers.

Menurut dia, pertanyaan lanjutan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterima publik tidak menimbulkan tafsir berbeda. Wartawan juga memiliki kepentingan untuk melakukan konfirmasi terhadap informasi yang disampaikan narasumber.

Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV yang sedang melakukan peliputan di lokasi tersebut mendapat intimidasi dari sekelompok orang.

Para wartawan diusir dari lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan peliputan. Dewan Pers menilai tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan antara wartawan dan pihak yang melakukan intimidasi, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Dewan Pers mengecam intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers,” tegas Komaruddin.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dewan Pers mengingatkan, tindakan menghalangi wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi pers.

Komaruddin menegaskan, kegiatan wartawan ketika mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang memiliki dasar hukum. Wartawan tidak bekerja hanya untuk kepentingan perusahaan media maupun dirinya sendiri, tetapi menjalankan fungsi pers untuk kepentingan masyarakat.

“Dewan Pers menegaskan, wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang Undang Pers,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami posisi publik dalam kerja jurnalistik. Informasi yang dihimpun wartawan pada akhirnya ditujukan kepada masyarakat sehingga hambatan terhadap wartawan dapat berimbas pada hak masyarakat mengetahui suatu persoalan.

“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” tegas Komaruddin.

Dewan Pers menilai penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers. Kritik, koreksi atau ketidaksetujuan terhadap pemberitaan tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa melakukan intimidasi maupun tindakan yang menghalangi wartawan bekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik. (**/saf)

Tags: Benny K HarmanCilincingDewan PersJakarta UtaraKebebasan PersKerja JurnalistikKomaruddin HidayatUU Perswartawan

Berita Lainnya

Daerah

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026 21:12
Daerah

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

13 Agustus 2026 20:09
Pemkab Tana Tidung Kejar Pendirian IAIN di Wilayah Perbatasan
Daerah

Pemkab Tana Tidung Kejar Pendirian IAIN di Wilayah Perbatasan

13 Agustus 2026 19:50
Daerah

BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan

13 Agustus 2026 19:09
Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Tarakan
Daerah

Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Tarakan

13 Agustus 2026 18:45
Daerah

Jembatan TNI Tuntas, 571 KK di Sajau Hilir Kini Tak Lagi Bergantung pada Perahu

13 Agustus 2026 18:40

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Brimob Respon Cepat Kasus Penumpang Lompat dari KM Siguntang di Pelabuhan Semayang

Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan Wartawan dan Intimidasi Jurnalis di Cilincing

14 Agustus 2026 08:15
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan Dukung Ketahanan Energi Nasional

14 Agustus 2026 06:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP