• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

by Redaksi
21/08/2026
in Daerah, Kriminal
A A
Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Imigrasi Tarakan deportasi WNA RRT usai jalani pidana. Foto: ist

TARAKAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali melaksanakan tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warna Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.

Seorang WNA berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.

Baca Juga

Desak Pembentukan PHI Kaltara, Raden: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Buruh

Mendagri Siapkan Rencana Induk Pembangunan Jalan Perbatasan Kaltara 2027–2029

Sekprov Minta ASN Tingkatkan Disiplin dan Perkuat Kolaborasi

Pemprov Kaltara Apresiasi Kunjungan Mendagri, Harapkan Solusi Konektivitas Perbatasan

CK sebelumnya menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah proses pidanan selesai, kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Pelaksanaan deportasi dilakukan Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melalui jalur udara.

CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tim melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh rangkaian keberangkatan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Selanjutnya, yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan bahwa deportasi bukan sekedar proses pemulangan Orang Asing, tetapi merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap Orang Asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Setiap Oang Asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setiawan.

Selain melaksanakan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

Perlaksanaan tindakan keimigrasian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing tidak berhenti pada proses pemeriksaan di lapangan.

Setiap pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang terukur, mulai dari penanganan pelanggaran, penyelesaian proses pidana, hingga tindakan administratif keimigrasian setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus untuk  mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta memastikan keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.(**)

Tags: DeportasiHeadlineImigrasiImigrasi Kelas II TPI TarakanOkky SetyawanRRCWNA

Berita Lainnya

Desak Pembentukan PHI Kaltara, Raden: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Buruh
Daerah

Desak Pembentukan PHI Kaltara, Raden: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Buruh

7 Oktober 2026 07:25
Daerah

Mendagri Siapkan Rencana Induk Pembangunan Jalan Perbatasan Kaltara 2027–2029

6 Oktober 2026 20:20
Daerah

Sekprov Minta ASN Tingkatkan Disiplin dan Perkuat Kolaborasi

6 Oktober 2026 20:00
Daerah

Pemprov Kaltara Apresiasi Kunjungan Mendagri, Harapkan Solusi Konektivitas Perbatasan

6 Oktober 2026 16:10
Daerah

Kunker Perbatasan, Mendagri Tito Karnavian Tiba di Kaltara

6 Oktober 2026 13:47
Ombudsman Kaltara Nilai Layanan Imigrasi Tarakan Sudah Baik
Daerah

Ombudsman Kaltara Nilai Layanan Imigrasi Tarakan Sudah Baik

5 Oktober 2026 18:25
Next Post

Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

Kunjungi SPN Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Pentingnya Ketulusan dan Keteladanan dalam Mendidik Generasi Penerus Polri

Kunjungi SPN Polda Kaltara, Kapolda Tekankan Pentingnya Ketulusan dan Keteladanan dalam Mendidik Generasi Penerus Polri

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Yonif TP 922/Upun Taka, Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 092/Maharajalila Sambut Kunker Menhan di Yonif TP 880/Benuanta dan Yonif TP 922/Upun Taka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Desak Pembentukan PHI Kaltara, Raden: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Buruh

Desak Pembentukan PHI Kaltara, Raden: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Buruh

7 Oktober 2026 07:25

Mendagri Siapkan Rencana Induk Pembangunan Jalan Perbatasan Kaltara 2027–2029

6 Oktober 2026 20:20
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP