• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

by Redaksi
21/08/2026
in Daerah, Kriminal
A A
Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Imigrasi Tarakan deportasi WNA RRT usai jalani pidana. Foto: ist

TARAKAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali melaksanakan tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warna Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.

Seorang WNA berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.

Baca Juga

Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Kolaborasi Sosial dan Lingkungan melalui Karia Seraya

Wagub Ajak Pelajar Kaltara Maknai Kemerdekaan Lewat Kreativitas

CK sebelumnya menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah proses pidanan selesai, kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Pelaksanaan deportasi dilakukan Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melalui jalur udara.

CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tim melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh rangkaian keberangkatan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Selanjutnya, yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan bahwa deportasi bukan sekedar proses pemulangan Orang Asing, tetapi merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap Orang Asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Setiap Oang Asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setiawan.

Selain melaksanakan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

Perlaksanaan tindakan keimigrasian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing tidak berhenti pada proses pemeriksaan di lapangan.

Setiap pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang terukur, mulai dari penanganan pelanggaran, penyelesaian proses pidana, hingga tindakan administratif keimigrasian setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus untuk  mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta memastikan keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.(**)

Tags: DeportasiHeadlineImigrasiImigrasi Kelas II TPI TarakanOkky SetyawanRRCWNA

Berita Lainnya

Daerah

Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi

21 Agustus 2026 18:44
Daerah

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan

21 Agustus 2026 17:10
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Kolaborasi Sosial dan Lingkungan melalui Karia Seraya

21 Agustus 2026 13:10
Daerah

Wagub Ajak Pelajar Kaltara Maknai Kemerdekaan Lewat Kreativitas

20 Agustus 2026 19:35
Daerah

Pemprov Dorong Dialog Terbuka dan Humanis dalam Menyikapi Isu LGBT

20 Agustus 2026 18:15
Daerah

Semangat Kemerdekaan dan Pesona Kebaya Warnai Kebersamaan PKK Balikpapan

20 Agustus 2026 17:09

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Sampaikan Duka Cita Atas Kebakaran di Tideng Pale, Ajak Warga Saling Bantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Tideng Pale, Pemkab Siapkan BTT untuk Bantu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Sinergi BI Mendorong UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

Sinergi BI Mendorong UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

21 Agustus 2026 18:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP