TARAKAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kembali melaksanakan tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warna Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.
Seorang WNA berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas murni dari Lapas Tarakan.
CK sebelumnya menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah proses pidanan selesai, kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan deportasi dilakukan Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melalui jalur udara.
CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tim melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh rangkaian keberangkatan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Selanjutnya, yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan bahwa deportasi bukan sekedar proses pemulangan Orang Asing, tetapi merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap Orang Asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Setiap Oang Asing yang berada di Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setiawan.
Selain melaksanakan deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.
Perlaksanaan tindakan keimigrasian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing tidak berhenti pada proses pemeriksaan di lapangan.
Setiap pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang terukur, mulai dari penanganan pelanggaran, penyelesaian proses pidana, hingga tindakan administratif keimigrasian setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban serta memastikan keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.(**)












Discussion about this post