TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Kondisi kabut asap yang belum stabil membuat aktivitas pendidikan di Kabupaten Bulungan untuk sementara dialihkan ke rumah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bulungan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik. Terlebih, kondisi udara dapat berubah sewaktu-waktu sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah perlu disesuaikan.
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta hasil pembahasan bersama Bupati Bulungan.
“Berdasarkan SE Kemendikdasmen dan hasil rapat dengan Bupati Bulungan menyikapi kondisi kabut asap yang tidak menentu, disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran dari rumah terhitung mulai tanggal 31 Agustus sampai 2 September 2026,” ujar Suparmin, Minggu (30/8/2026).
Menurut Suparmin, perubahan pola pembelajaran ini tidak berarti aktivitas tenaga pendidik dan kependidikan dihentikan. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas, namun diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Mereka juga diingatkan menggunakan masker saat beraktivitas untuk meminimalkan paparan asap.
“Untuk pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa dengan menggunakan masker dan mengurangi kegiatan di luar ruang,” katanya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada tenaga pendidik maupun kependidikan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Mereka diberikan kesempatan menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kondisi kesehatan masing-masing.
“Kecuali bagi yang memiliki komorbid dipersilakan untuk menyesuaikan,” jelasnya.
Disdikbud Bulungan menegaskan penerapan BDR untuk sementara hanya berlaku selama tiga hari. Kebijakan tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi udara dan situasi kabut asap di lapangan.
Pemerintah daerah melalui Disdikbud Bulungan akan kembali memberikan informasi terkait pola pembelajaran setelah dilakukan evaluasi. Edaran lanjutan mengenai kebijakan pendidikan selanjutnya dijadwalkan disampaikan pada Senin (31/8/2026).
Dengan kebijakan tersebut, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung.(**)















Discussion about this post