TARAKAN, Fokusborneo.com – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang selama ini ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan nonaktif mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil setelah Pemprov Kaltara mengajukan penyesuaian kuota pendaftaran per 24 September 2026 yang hanya mendanai 9.827 peserta dari total 40.554 peserta sebelumnya.
“Kebijakan penonaktifan ini murni mendasar pada permohonan pendaftaran dari Pemprov Kaltara serta mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran daerah untuk program prioritas kesehatan periode Januari hingga Desember 2026 yang telah menyentuh batas jatuh tempo cut-off nota kesepakatan,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan dalam keterangan press rilisnya, Jumat (25/9/26).
Berdasarkan data resmi BPJS Kesehatan, pengurangan jaminan ini berdampak langsung pada masyarakat yang tersebar di lima kabupaten/kota se-Kaltara.
Angka penonaktifan tertinggi berada di Kabupaten Nunukan dengan 10.324 peserta, disusul Kota Tarakan sebanyak 9.310 peserta, Kabupaten Bulungan 5.745 peserta, Kabupaten Malinau 4.257 peserta, serta Kabupaten Tana Tidung sebanyak 1.091 peserta.
“Masyarakat di lima kabupaten/kota tersebut harus menyadari bahwa batas akhir penjaminan biaya kesehatan oleh Pemprov Kaltara hanya berlaku sampai 30 September 2026. Mulai 1 Oktober, status kepesertaan otomatis berubah jika belum dialihkan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan mencatat ada sebanyak 3.521 jiwa dari total peserta terdampak yang dulunya merupakan peserta segmen PBPU/Mandiri sebelum dijamin Pemda. Kelompok ini berpotensi menghadapi risiko biaya pengobatan berstatus umum serta sanksi denda layanan jika tidak segera menyelesaikan kewajiban administratifnya.
“Kami mengimbau 3.521 peserta yang memiliki riwayat mandiri ini untuk mewaspadai potensi tunggakan lama yang kembali muncul. Jangan sampai saat membutuhkan pelayanan medis mendadak, pasien terkejut karena harus membayar secara umum atau terkena denda layanan,” jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi risiko, BPJS Kesehatan mendorong seluruh masyarakat terdampak untuk segera memeriksa keaktifan kartu kepesertaannya tanpa harus menunggu sakit.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri selama 24 jam melalui kanal digital resmi PANDAWA di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. bagi peserta yang ingin beralih menjadi peserta mandiri, keaktifan kartu bisa langsung diproses setelah menyelesaikannya.
“Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kartunya kembali secara mandiri namun memiliki kendala finansial, silakan manfaatkan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Melalui program cicilan ini, kartu JKN bisa langsung aktif kembali begitu kewajiban awal diselesaikan,” imbaunya.
Saat ini BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, DPRD Provinsi Kaltara, serta Pemerintah Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus berkoordinasi.
Lintas lembaga ini berupaya mencari formulasi agar masyarakat terdampak dapat diakomodasi menjadi tanggungan Pemda kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing sebelum 1 Oktober 2026. Jika kendala anggaran daerah membuat solusi tersebut belum terpenuhi, masyarakat diminta mengikuti imbauan peralihan mandiri.
“Manakala terjadi kendala di lapangan per 1 Oktober 2026, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui BPJS SATU di Rumah Sakit, petugas pengaduan FKTP, Ombudsman RI, maupun Pemerintah Daerah setempat. Kami akan terus menyampaikan pembaharuan informasi pada kesempatan pertama,” tutupnya.(**)












Discussion about this post