• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Kawal Hak Masyarakat Adat, Dishut Tegaskan Tahapan Verifikasi Hutan Adat Sungai Tubu

by Redaksi
07/10/2026
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A
Kawal Hak Masyarakat Adat, Dishut Tegaskan Tahapan Verifikasi Hutan Adat Sungai Tubu

Dinas Kehutanan Kaltara terus mendampingi proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan usulan penetapan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu sesuai tahapan yang berlaku

TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com  – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pendampingan terhadap usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., mengatakan Pemprov Kaltara menghormati dan mendukung upaya masyarakat adat dalam memperjuangkan pengakuan atas hak-haknya. Namun, proses penetapan hutan adat perlu melalui tahapan administratif dan teknis, terlebih wilayah yang diusulkan beririsan dengan kawasan konservasi Taman Nasional dan kawasan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga

Festival Bunga Sutra Angkat Potensi Desa dan Pemberdayaan Keluarga

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

PTMB Jelaskan Mekanisme Penggantian Meteran Air Pelanggan yang Hilang

Imigrasi Balikpapan Awasi 997 WNA Sepanjang 2026, 9 Orang Dideportasi

“Pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung aspirasi masyarakat adat. Namun, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang jelas agar seluruh aspek dapat diverifikasi dengan baik,” ujar Nur Laila, Selasa (6/10).

Salah satu tahapan penting yang perlu diselesaikan adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA oleh pemerintah kabupaten. SK tersebut menjadi dasar bagi proses pengajuan penetapan hutan adat pada tahapan selanjutnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat (PPMHA) Dishut Kaltara, Ridawanto Suma, menjelaskan bahwa verifikasi awal dan penerbitan SK MHA merupakan kewenangan pemerintah kabupaten setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

“Dokumen legalitas ini merupakan syarat mutlak dan dasar utama sebelum usulan penetapan hutan adat dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian,” ujar Ridawanto.

Usulan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu mencakup 14 komunitas adat. Proses verifikasi membutuhkan ketelitian karena wilayah adat yang diajukan beririsan dengan kawasan konservasi Taman Nasional serta kawasan yang berkaitan dengan PSN.

Karena itu, pemetaan batas dan identifikasi wilayah adat menjadi bagian penting untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Setelah SK MHA diterbitkan oleh Bupati, Dishut Kaltara akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) serta Kementerian Kehutanan untuk pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.

Verifikasi tersebut akan melibatkan tim dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Tim akan memvalidasi sejumlah aspek, antara lain data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas-batas wilayah adat.

“Verifikasi faktual di lapangan nantinya dilakukan bersama-sama oleh tim kementerian, pemprov, dan pemkab untuk memvalidasi data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas adat di lapangan,” jelas Ridawanto.

Nur Laila menegaskan, seluruh proses tersebut membutuhkan koordinasi dan ketelitian agar upaya pengakuan hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan kelestarian kawasan hutan.

Sementara itu, Dishut Kaltara melalui Bidang PPMHA berkomitmen terus memfasilitasi dan mengawal proses tersebut hingga setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kami di Bidang PPMHA berkomitmen memfasilitasi dan mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat adat terakomodasi dengan baik tanpa mengesampingkan fungsi kelestarian kawasan hutan,” pungkas Ridwanto. (dkisp)

Tags: Dayak PunanDishut KaltaraHutan AdatKaltaraKehutananMasyarakat Hukum AdatMHASungai TubuTanjung Selor

Berita Lainnya

Daerah

Festival Bunga Sutra Angkat Potensi Desa dan Pemberdayaan Keluarga

7 Oktober 2026 17:50
Daerah

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

7 Oktober 2026 17:25
Daerah

PTMB Jelaskan Mekanisme Penggantian Meteran Air Pelanggan yang Hilang

7 Oktober 2026 17:22
Daerah

Imigrasi Balikpapan Awasi 997 WNA Sepanjang 2026, 9 Orang Dideportasi

7 Oktober 2026 17:04
UPTD Taman Budaya Kaltara Genjot Pengembangan Seni Teater Lewat Pembinaan Profesional
Pemprov Kaltara

UPTD Taman Budaya Kaltara Genjot Pengembangan Seni Teater Lewat Pembinaan Profesional

7 Oktober 2026 12:53
Tim Security PHM Selamatkan Warga yang Tenggelam di Perairan Mahakam
Daerah

Tim Security PHM Selamatkan Warga yang Tenggelam di Perairan Mahakam

7 Oktober 2026 10:15

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Yonif TP 922/Upun Taka, Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 092/Maharajalila Sambut Kunker Menhan di Yonif TP 880/Benuanta dan Yonif TP 922/Upun Taka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kawal Hak Masyarakat Adat, Dishut Tegaskan Tahapan Verifikasi Hutan Adat Sungai Tubu

Kawal Hak Masyarakat Adat, Dishut Tegaskan Tahapan Verifikasi Hutan Adat Sungai Tubu

7 Oktober 2026 18:01

Festival Bunga Sutra Angkat Potensi Desa dan Pemberdayaan Keluarga

7 Oktober 2026 17:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP