TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terancam pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2 persen apabila tidak mengikuti upacara peringatan Hari Jadi ke-236 Tanjung Selor dan HUT ke-66 Bulungan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang dibahas dalam rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, Risdianto, Selasa (13/10), menyusul pelaksanaan upacara di Kebun Raya Bundayati, Senin (12/10).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana, mengatakan sanksi pemotongan TPP mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 7 Tahun 2023.
“Pemotongan TPP 2 persen diberlakukan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau alasan ketidakhadirannya tidak disetujui,” kata Nurdiana, Selasa (13/10).
Ia menegaskan, sanksi tidak serta-merta dikenakan kepada seluruh pegawai yang tidak hadir. ASN yang berhalangan karena sakit, cuti, atau menjalankan tugas kedinasan tetap harus diperiksa berdasarkan keterangan dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi juga menyasar pegawai yang meninggalkan lokasi upacara sebelum kegiatan berakhir. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis berujung pada pemotongan TPP. Penanganannya dapat berupa teguran atau pembinaan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Menurut Nurdiana, pendataan terhadap peserta yang meninggalkan upacara lebih awal masih perlu diperjelas. Pertimbangan terhadap alasan dan kondisi pegawai, termasuk gangguan kesehatan, menjadi bagian dari proses evaluasi.
BKPSDM Bulungan selanjutnya akan mendorong pengawasan dan pendataan kehadiran yang lebih baik dalam setiap kegiatan resmi pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat disiplin pegawai sekaligus memastikan penerapan sanksi berjalan proporsional sesuai aturan yang berlaku.(**)















Discussion about this post