TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Masyarakat adat Dayak Kenyah mendesak Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengusut dugaan ujaran kebencian terhadap suku Dayak Kenyah serta dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bulungan. Desakan itu disampaikan dalam aksi damai di Balai Adat Dayak Kenyah, Desa Jelarai, Tanjung Selor, Senin (19/10/2026).
Tokoh Dayak Kenyah sekaligus Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan aksi tersebut merupakan respons atas beredarnya rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp yang diduga memuat ucapan penghinaan terhadap suku Dayak Kenyah dan adatnya.
“Ucapan ini sangat melecehkan, menghina, dan merendahkan suku kami, Dayak Kenyah, serta adat suku Dayak Kenyah. Ucapan ini telah menimbulkan amarah dan keresahan warga suku Dayak Kenyah, membakar emosi warga kami, serta melukai dan merusak kerukunan antarsuku di Kabupaten Bulungan,” kata Tasa.
Tasa menilai ucapan dalam rekaman tersebut telah menyinggung masyarakat Dayak Kenyah dan memicu keresahan. Ia mengatakan persoalan itu tidak hanya menyangkut pernyataan yang dipersoalkan, tetapi juga kekhawatiran terhadap kerukunan antarsuku di Kabupaten Bulungan.
Ia mengatakan masyarakat memilih membawa persoalan tersebut kepada kepolisian agar ditangani melalui jalur hukum. Tasa juga memastikan rekaman suara yang dipersoalkan telah diserahkan kepada Polresta untuk menjadi bahan penanganan laporan.
“Rekaman suara sudah kami serahkan ke pihak Polresta. Supaya itu juga tidak memprovokasi masyarakat kita terlalu jauh. Sementara itu sudah kami pahami semua,” ujarnya.
Selain persoalan rekaman suara, Tasa meminta kepolisian menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan intimidasi dan penguasaan lahan dengan mengatasnamakan ahli waris Kesultanan Bulungan. Menurut dia, keluhan mengenai lahan tersebut bukan persoalan baru karena warga mengaku mengalami gangguan sejak sekitar setahun terakhir.
Ia turut menyoroti pemasangan baliho yang disebut mengatasnamakan kelompok suku lain dan dinilai memuat narasi bernada ancaman. Salah satu lokasi yang disampaikan dalam keterangannya berada di kawasan Kilometer 40, perbatasan Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Berau. Tasa menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 224 ribu hektare. Baliho serupa, menurut dia, juga terpasang di Desa Tengkapak.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Dayak Kenyah menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda Kaltara. Mereka meminta dugaan ujaran kebencian diproses secara hukum, laporan warga yang sebelumnya disampaikan ke Polres Bulungan dan Polda Kaltara ditindaklanjuti, serta dugaan praktik mafia tanah dan jual beli lahan dengan mengatasnamakan ahli waris Kesultanan Bulungan diusut.
Tasa mengatakan aksi tersebut dilakukan karena masyarakat masih mempercayai kepolisian untuk menyelesaikan persoalan. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses sehingga keresahan warga tidak semakin meluas.
“Kami melaksanakan aksi ini karena kami percaya pihak kepolisian punya kemampuan untuk memproses ataupun menyelesaikan masalah ini,” kata Tasa.
Ia menegaskan masyarakat berusaha mencegah persoalan berkembang menjadi konflik antarsuku. Karena itu, warga menyerahkan penanganannya kepada aparat dan berupaya meredam keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menghindari jangan sampai hal itu terlalu jauh terjadi. Kami juga berupaya meredam kondisi ataupun masyarakat kami yang selama ini sudah terusik dan terganggu, baik secara keberadaan maupun kesukuan. Untuk itu, kami serahkan sepenuhnya diproses hukum dan kami percaya kepada kepala kepolisian Polresta yang ada di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, masyarakat juga memberikan tenggat waktu 2×24 jam agar tuntutan mereka ditindaklanjuti. Mereka menyatakan akan mencari pihak yang dimaksud apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu itu. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari desakan agar laporan yang sudah ada segera mendapat kepastian penanganan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik mengatakan akan membahas laporan yang diterima bersama jajaran kepolisian, termasuk Kapolresta, untuk menentukan posisi hukum dan langkah penanganannya. Ia menyebut koordinasi itu akan dilakukan setelah kembali ke kantor.
“Setelah kembali nanti ke kantor akan rapat dengan anggota kami, termasuk Kapolresta, untuk menentukan seperti apa posisi hukumnya karena ada laporan polisi. Pasti akan kami segera tindak lanjuti,” kata Andi.
Ia mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Namun, proses penanganan tetap harus mempertimbangkan posisi hukum dan langkah yang dapat dilakukan penyidik.
Kapolda juga menyatakan akan berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat apabila terdapat kendala dalam memenuhi tenggat waktu yang disampaikan.
“Kalaupun misalnya lebih dari 24 jam, saya mohon, saya akan koordinasikan kesulitan kami apa. Tapi, jika betul mereka melakukan pelanggaran hukum pidana, pasti akan kami segera tindak lanjuti,” ujarnya.
Andi mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat yang telah berkumpul untuk menyampaikan aspirasi. Ia menilai situasi tetap harus dijaga agar tuntutan penegakan hukum tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami juga kasihan masyarakat tadi berpanas-panas, sudah berkumpul, dan bisa menahan emosi seperti itu. Kami harus menghargai hal tersebut. Apalagi tagline Bapak Kapolri ini kan masalah harus terselesaikan. Sumber masalah sudah kami ketahui. Supaya tidak muncul masalah baru, kami harus memitigasi,” kata Andi.
Kapolda menegaskan kepolisian tidak akan mendasarkan penanganan perkara pada latar belakang suku, tetapi pada kebenaran dan bukti pelanggaran hukum. Ia meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada kepolisian sembari tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kami tidak membela orang Dayak, kami tidak membela orang Bugis, orang Bulungan, orang Jawa, atau suku mana pun. Yang kami bela adalah kebenaran. Kami betul-betul ingin hadir menyelesaikan masalah yang tidak terselesaikan. Percaya sama kami,” tegasnya. (hr/*)















Discussion about this post