PASER, Fokusborneo.com — Dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI-NP), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur melaksanakan pengukuhan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Paser, Rabu, 28 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Tanah Grogot ini dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI-NP). Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan Paspor Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan serta risiko yang dapat timbul akibat keberangkatan dan penempatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai berbagai modus yang digunakan pelaku TPPO untuk merekrut, menipu, hingga mengeksploitasi calon korban. Pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya maupun menjanjikan keuntungan secara tidak wajar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menyampaikan bahwa upaya pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, edukasi dan
pendampingan secara langsung menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih cermat dalam mengambil keputusan terkait rencana bekerja ke luar negeri.
“Perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan PMI nonprosedural perlu dimulai dari lingkungan terdekat. Kami berharap melalui Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian yang tepat, mengenali potensi risiko sejak dini, serta memahami prosedur yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri,” ujar Adi Fachmianur.
Dalam sesi diskusi, turut disampaikan informasi mengenai seorang perempuan asal Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, yang dilaporkan belum diketahui keberadaannya setelah dibawa oleh seorang warga negara asing. Informasi tersebut menjadi perhatian dan memerlukan koordinasi serta penelusuran lebih lanjut bersama instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Terdapat informasi mengenai dua warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yang telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan edukasi, khususnya untuk memastikan calon pekerja migran memahami persyaratan dan prosedur penempatan yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui pengukuhan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, Kantor Imigrasi Balikpapan berharap edukasi keimigrasian dapat menjangkau masyarakat secara lebih dekat dan berkelanjutan. Sinergi antara jajaran imigrasi, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan TPPO dan PMI-NP, sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan perdagangan orang.(**)














Discussion about this post