TARAKAN, Fokusborneo.com – Polemik seputar lambatnya penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang tinggal di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina akhirnya menemui titik terang.
Pihak Kantor Pertanahan (BPN) Tarakan membeberkan kehati-hatian ekstra menjadi kunci utama dalam memproses lahan di wilayah tersebut guna menghindari konflik hukum di kemudian hari.
Penjelasan itu disampaikan Koordinator Sub Pengukuran BPN Kota Tarakan, Mahirda, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan.
Menurut BPN, meski instansinya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, proses verifikasi di kawasan WKP Pertamina berjalan jauh lebih ketat.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus mengawal tahapan sertifikasi aset pemerintah dan BUMN yang kini diawasi secara ketat oleh KPK, Kejaksaan, serta Kementerian Keuangan.
Mahirda menegaskan verifikasi mendalam ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan yang berujung pada sanksi pidana, baik bagi pihak BUMN maupun warga pemohon.
Dalam forum tersebut, Mahirda menjelaskan pengecekan berlapis ini semata-mata demi melindungi masyarakat dari jerat hukum di masa mendatang.
”Jangan sampai sertifikat diterbitkan di atas aset pemerintah. Jika terjadi kesalahan, pihak BUMN bisa tersangkut masalah pidana, dan warga yang mendaftarkan tanahnya pun ikut terseret,” ungkap.
Sebagai langkah solutif, BPN terus mengintensifkan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan status hukum lahan secara transparan.
Tujuannya sederhana namun penting: memastikan apakah bidang tanah yang diajukan warga benar-benar bersih dari klaim aset BUMN.
”Kami hanya meminta klarifikasi untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut. Jika terbukti sebagai aset Pertamina atau BUMN, tentu penerbitannya harus disesuaikan agar tidak menimpa aset pemerintah,” pungkasnya.
Melalui klarifikasi terbuka ini, BPN berharap masyarakat dapat memahami urgensi penundaan sementara tersebut, sehingga penanganan hak atas tanah ke depan bisa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(**)











Discussion about this post