TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Polemik dan dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berlabuh di meja legislatif.
Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, para Kepala SMA/SMK, serta Forum Adat Bulungan pada Selasa (28/7/26).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., ini berlangsung hangat.
Agenda utamanya membongkar benang kusut penerimaan siswa baru agar berjalan adil, transparan, dan objektif.
Tamara Moriska menegaskan SPMB bukan sekadar rutinitas tahunan atau urusan kepatuhan aturan semata, melainkan pertaruhan terhadap hak dasar anak-anak Kaltara untuk mengenyam pendidikan layak.
“SPMB ini bukan sekadar urusan patuh regulasi, tetapi menyangkut pemenuhan hak setiap anak di Kalimantan Utara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Kita ingin memastikan prosesnya berjalan adil dan transparan,” ujar Tamara Moriska.
Tamara juga memberikan apresiasi khusus kepada Forum Adat Bulungan yang memilih jalur dialog dan duduk bersama DPRD untuk mengurai berbagai persoalan di lapangan.
Berbagai isu krusial mencuat dalam RDP tersebut. Mulai dari carut-marut sistem domisili, terbatasnya daya tampung, hingga fenomena menumpuknya calon siswa di sekolah tertentu—seperti SMA Negeri 1 Tanjung Selor.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menilai penumpukan siswa di satu sekolah favorit menunjukkan adanya ketimpangan mutu yang harus segera dibenahi pemerintah.
“Tingginya minat masyarakat ke SMAN 1 Tanjung Selor ini catatan penting. Pemerintah tidak bisa hanya berpikir menambah rombongan belajar (rombel) di sana, tapi bagaimana meningkatkan kualitas sekolah-sekolah lain. Supaya masyarakat punya banyak pilihan sekolah yang sama bagusnya,” tegas Syamsuddin.
Tak kalah kritisnya, anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, S.T., menyentil isu sensitif yang kerap menjadi buah bibir di masyarakat, yakni dugaan praktik main belakang saat penerimaan siswa.
“Publik itu sebenarnya tidak terlalu pusing dengan regulasi di atas kertas. Yang mereka soroti adalah dugaan adanya praktik-praktik ‘di luar ketentuan’ di lapangan. Maka dari itu, seluruh proses harus dibuka seterang-terangnya agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat,” ungkap Hatta.
Persoalan geografis Kaltara yang didominasi wilayah perbatasan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) juga menjadi sorotan. Anggota Komisi IV, Dino Adrian, S.H., mendesak agar kebijakan penerimaan siswa di Kaltara tidak disamaratakan begitu saja dengan daerah lain.
“Karakteristik wilayah kita di perbatasan itu khusus. Kebijakan SPMB di sini butuh fleksibilitas agar setiap anak, di mana pun mereka tinggal, punya kesempatan yang sama untuk sekolah,” kata Dino.
Dukungan senada disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Hj. Siti Laela dan Listiani. Keduanya sepakat kunci utama menyelesaikan masalah SPMB jangka panjang adalah penambahan ruang kelas baru (RKB) serta pemerataan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik hingga ke pelosok.
Menutup RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara menyepakati sejumlah poin penting yang akan dijadikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Tamara Moriska meminta Disdikbud Kaltara tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi total atas pelaksanaan SPMB 2026/2027, termasuk memperkuat kanal pengaduan masyarakat.
“Kami minta Disdikbud melakukan evaluasi menyeluruh. Perkuat layanan pengaduan dan pastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Komisi IV akan terus mengawal fungsi pengawasan ini demi memastikan tidak ada satu pun anak di Kalimantan Utara yang kehilangan hak pendidikannya,” pungkas Tamara.(**)














Discussion about this post