TARAKAN – Di tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. Satpol PP diminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan untuk mendampingi menyisir penunggak pajak.
“Semua pemilik usaha yang menunggak pajak bakal dipanggil. Kalau memang sudah disurati BPPRD tidak mengindahkan kami akan panggil untuk diberikan arahan dan teguran. Jika teguran juga tidak diindahkan bakal ditipiringkan untuk menambah PAD kita,†ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan Hanip Matiksan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/01/20).
Ada beberapa pengusaha yang belum membayar pajak, diantaranya rumah makan, tempat liburan, toko dan beberapa usaha lainnya. Selain itu Satpol PP juga menertibkan rumah sewa, kontrakan dan beberapa tempat usaha lainnya yang belum memiliki ijin untuk mengurus ijinnya.

“2019 kami menertibkan rumah-rumah sewa, kontrakan supaya mengurus ijinnya bagi yang belum punya. Selain itu menghimbaunya untuk membayar pajak,†jelasnya.



2020 Satpol PP kembali akan melakukan razia usaha yang tidak memiliki ijin seperti rumah kontrakan dan tempat usaha lainnya. Upaya ini untuk meningkatkan PAD Kota Tarakan.
“Saat razia kita banyak menemukan rumah kontrakan yang tidak memiliki ijin. Itu kita kejar terus supaya mereka membayar pajak ke pemerintah,†tutupnya. (spo/aii)
