TARAKAN – Aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP lakukan pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tarakan, Minggu (26/4/2020).
Dengan menggunakan mobil patroli, aparat gabungan melajukan penyisiran pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Yosudarso, Jalan Diponegoro, Markoni Pamusian, Jalan Kusuma Bangsa dan kembali ke Mako Polres Tarakan.
Pengawasan yang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita – 22.30 Wita, tidak ada dilakukan penindakan, hanya imbauan, sosialisasi kepada warung, pedagang kaki lima, kafe, agar mengikuti imbauan pemerintah.
Dalam kesempatan ini, petugas juga memberikan peringatan kepada pengendara yang tidak memakai masker beberapa diantaranya disuruh kembali pulang ambil.
Hakim salah satu pedagang kaki lima di Jalan Yosudarso mengatakan, sudah dapat surat imbauan dari Satpol PP jualan buka sampai jam 22.00 Wita.
“Kalau tutup jam 10 malam kan rugi, soalnya saya jualan malam, dari mulai jam 6 sore baru buka sementara ada anak buah yang digaji,” katanya.
Dengan adanya PSBB pengaruhnya sangat besar, jelas omzet sangat kurang, bahkan jauh, “Rugi sih, tapi kalau memang itu dampaknya lebih bagus (kurangi dampak Covid-19),” bebernya.
Sebelum wabah Covid-19 pedagang kaki lima buka dari pukul 18.00 Wita – pukul 04.00 Wita dini hari, “Pendapatan normal sekitar Rp 2,5 Juta semalam, kalau pas kayak gini (PSBB) syukur bisa dapat Rp 500 ribu,” tutupnya. (wic/iik)
Discussion about this post