TARAKAN – Alfamidi di Tarakan untuk sementara dilarang beroperasi sampai perijinan dan komitmen selesai.
Meski sempat buka beroperasi, gerai Alfamidi di dijalan dr. Sutomo kelurahan Karang Balik, kini ditutup oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Umkm kota Tarakan.
“Dia (Alfamidi) ngak buka karena tidak ada pembelian di dalam, sudah kami tekanan kepada pengurus, jika Ijin kalau belum ada jangan buka dulu karena masih berproses,” tegas Untung Prayitno, Kamis (7/5/2020).
Untung mengatakan, beberapa komitmen yang harus dipenuhi Alfimid yakni, membuat surat pernyataan bahwa dia sanggup menyediakan tenaga kerja lokal 100 persen.
Kemudian surat pernyataan bahwa perusahaa kerjasama dengan pihak UMKM Tarakan, 30 persen komotidity produk harus ada disitu (Gerai).
“Sampai sekarang belum ada, nanti diserahkan ke BPM PTSP, kalau itu sudah terpenuhi semua, silahkan buka,” katanya.
Selanjutnya, Dinas akan turun lapangan cek apakah Alfamidi sudah 100 persen tenaga lokal, kalau memang itu betul silahkan buka kembali. (wic/iik)