TARAKAN – Permohonan pengurangan pajak hotel dan restoran oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tarakan kembali disetujui Pemerintah Kota Tarakan.
Tidak hanya pengurangan, pajak hotel dan restoran selama bulan Juni – Juli 2020 sebesar 10 persen yang ditarik dari konsumen dibebaskan 100 persen.
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Tarakan, Kie Pie menyampaikan, terima kasih kepada Pemkot Tarakan atas dikabulkannya penghapusan Pajak Hotel dan Restoran.
“Ini sudah sesuai dengan keinginan pengusaha, kita berharap Agustus sudah membaik occupancy rate-nya,” ujar Kie Pie, Minggu (21/6/2020).
Jika kondisi perekonomian belum membaik, PHRI akan kembali mencoba ajukan surat ke Walikota lagi untuk perpanjangan penghapusan pajak.
“Salah satu Indikatornya adalah occupancy rate,” ungkapnya.
Selama ada pelonggaran – pelonggaran PSBB di Tarakan ekonomi perhotelan dan restoran sudah sedikit membaik, khususnya sejak adanya pesawat masuk.
“Sedikit membaik (ekonomi) kita perbanyak doa saja supaya pulihnya cepat,” ucapnya.
Kie Pie mengatakan, secara persentase belum sempat cek satu persatu perkembangan hotel dan restoran, dengan kondisi sekarang seharusnya rata-rata occupancy rate-nya di atas 10 persen.
Sebagai informasi, pembebasan pajak hotel dan restoran selama pandemi Covid-19 di Kota Tarakan sudah dilakukan sebelumnya yakni bulan Maret, April, Mei.
Untuk keduanya kalinya berdasarkan surat Walikota Tarakan telah menyetujui untuk pihak hotel dan restoran tidak menarik pajak kepada konsumen sebesar 10 persen mulai bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2020. (wic/Iik)