TARAKAN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan, rutin melakukan pengawasan pelaku usaha di wilayah kota Tarakan.
Ketua BPSK Tarakan, Hidayat mengatakan, pengawasan merupakan tugas pokok BPSK, selain itu BPSK juga memiliki tugas pokok penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
“Salah satu tugas pokok BPSK yaitu memfasilitasi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen,” jelas Hidayat belum lama ini.

Pengawasan secara khusus juga dilakukan untuk semua barang-barang yang berpotensi merugikan konsumen misal menaikan harga diatas het, jika ada ditemukan BPSK akan melakukan koordinasi dengan pelaku usaha.



Merugikan konsumen yang dimaksud misalnya seperti menaikan harga het tabung gas elpiji 3 kilogram atau barang – barang kadaluwarsa.
“Jika ada temuan atau laporan kita akan turun, pertama kita lakukan pembinaan namun jika masih bandel kita lanjutkan ke proses hukum dan ijin usaha bisa dicabut,” ungkapnya.

Hidayat tegaskan, BPSK lebih mengedepankan penyelesaian sengketa dengan mediasi dan selama tahun 2020 rata-rata sengketa selesai dengan mediasi.
“Kita hubungi kita panggil, beberapa kegiatan yang kita fasilitasi ada temuan misal barang kadaluwarsa, ada juga menyangkut masalah leasing, asuransi, perbankan semua sudah selesai. Tahun 2020 ini jumlahnya puluhan,” pungkasnya. (wic/Iik)