TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan akan melakukan penataan ulang penyaluran LPG 3 Kg. Keputusan ini diambil setelah Pemkot Tarakan melakukan pertemuan dengan agen dan pangkalan LPG 3 Kg di Kota Tarakan, Senin (25/1/21).
Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan, menyelesaikan permasalahan LPG 3 Kg, pemerintah akan melakukan pendataan kepada warga yang berhak menerima gas bersubsidi tersebut.

“Memang kan kelihatannya pada persoalan data, jadi persoalan data, kalau dilihat jumlah kuota tabung gas 3 kg cukup besar, setiap bulan sekitar 102.000 sampai 105.000 tabung,†jelasnya.



Artinya kalau untuk kepala keluarga sekitar 30.000 KK dan ditambah dengan UMKM kemudian dikurangi dengan yang sudah dapat jargas dikurangi lagi masyarakat yang mampu mestinya cukup.
Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan, kenyataan di lapangan ada oknum yang menjual gas 3 kg di forum jual beli, kemudian ada informasi gas 3 kg dibawa mobil pikup, selain menjadi pertanyaan pemerintah hal tersebut juga menjadi pertanyaan pertamina.

“Nah ini menjadi persoalan, kita akan data ulang lagi semua masyarakat yang berhak, ini nanti ada kriteria dulu yang kita buat, dalam bentuk perwali, nanti kriterianya yang membutuhkan yang berhak itu adalah masyarakat yang kurang mampu, rumah tangga kurang mampu dulu, yang kedua yang kedua itu adalah yang UMKM yang ketiga itu Nelayan dan petani, kemudian dikurangi dengan yang sudah dapat jargas,†ujarnya.
Kemudian yang sudah mendapatkan jargas tidak lagi masuk kriteria untuk mendapatkan jatah elpiji 3 kilogram. Lalu umkm juga akan didata ulang, dimana umkm yang memenuhi kriteria umkm yang berhak menggunakan gas 3 kg.
“Untuk restoran tidak boleh, kalau ada warung apa lagi restoran hotel menggunakan lpg 3kg itu tidak betul, itu yang akan kita tata,†katanya.
Setelah dilakukan pendataan by address by name masyarakat yang berhak mendapatkan lpg 3 kg akan diberikan kartu yang akan digunakan untuk mengambil jatah gas.
Walikota, meminta pangkalan untuk berdagang dengan baik, karena lpg 3 kg adalah barang subsidi untuk masyarakat tidak mampu tidak boleh diperjualbelikan bebas. Harga tabung gas 3 kg normal Rp 16.000. (wic/iik)