• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Rekayasa Kepailitan PT Gusher, PN Surabaya Vonis Pelaku 7 Bulan Pidana

by Redaksi
27 September 2021 11:59
in Ekonomi, Fokus
A A
0
Pengelola Minta Lelang GTM Dibatalkan, KPKNL Sebut Masih Bisa Asal Ada Dokumen

Grand Tarakan Mall yang Dikelola oleh PT Gusher Tarakan. foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan pidana kepada Dimas Abimanyu Sasono yang terbukti telah menggunakan surat kuasa palsu dalam kasus kepailitian PT Gusher Tarakan. Sidang yang ketuai majelis hakim Martin Ginting, digelar di PN Surabaya pada tanggal 23 September 2021 kemarin.

Muhklis Ramlan, perwakilan kuasa hukum Gusti Saifuddin mengatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi di PN Surabaya, adalah puncak dari semua rangkaian hukum yang terjadi di PT Ghuser.

Baca Juga

BI Balikpapan Pecahkan Rekor MURI Lewat Literasi Rupiah di Dunia Pendidikan

Dorong Inovasi Hijau, Kolaborasi Bank Sampah SPI Balikpapan – PLN Luncurkan Buku dan Aplikasi ReplastApp

AirAsia Buka Rute Baru, Tarakan Siap Sambut Kembali Penerbangan Internasional

Wujud Keadilan Sosial PLN di Hari Kesaktian Pancasila: Air Bersih untuk Ratusan Jiwa Tanjung Buyu

“Ini adalah puncaknya, dimana majelis hakim menyatakan calon advokat (Dimas Abimanyu Sasono) bersalah berdasarkan pasal 263 ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 tentang surat kuasa palsu yang digunakanya untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher Tarakan,” jelas Muhklis, Minggu (26/9/2021).

Sebagai kuasa hukum Gusti Saifuddin, Mukhlis bersama rekan sangat apresiasi kepada PN Surabaya. Ini menjadi titik akhir dimana tanda tangan kreditur atas nama Leny dinyatakan non identik di Labforensik Polri.

“Artinya ini tidak identik atau tidak nyata dan ini menguatakan majelis hakim bahwa tanda tangan dipalsukan untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher,” ungkapnya.

Selain terdakwa Dimas yang dinyatakan bersalah ada satu nama yakni Fahrul yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Maka dengan adanya putusan hukum ini, Muhlis mengatakan bahwa perkara hukum ini menjawab semua tuduhan yang selama ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Maka kita mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk menghormati keputusan hakim PN Surabaya. Semua tudukan itu tidak benar, hak Almarhum Gusti Saifuddin harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Saat ini pihak PT Gusher masih menunggu semua proses diselesaikan dan dikembalikan, ini adalah kabar baik untuk masyarakat Tarakan dan Kaltara. Diharapkan tidak ada halangan atau ada oknum yang kembali bermain sehingga perekonomian segera pulih.

Lebih lanjut, Ia menambahkan saat ini dari Kemenkumham sudah mengembalikan susunan Direksi dan susunan saham PT Gusher karena apa yang dilakukan selama ini tidak benar dan ini sudah tuntas.

“Sekarang sudah selesai, dan saya kira ini segera dilaksanakan. Tidak ada waktu lagi kita bekerja dengan cepat, tentu mall ini bisa segera berfungsi mudahan akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun 2022,” pungkasnya. (*)

Tags: borneoEkonomiFBFokusGTMKalimantan UtaraKaltaramall tarakanTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Ekonomi

BI Balikpapan Pecahkan Rekor MURI Lewat Literasi Rupiah di Dunia Pendidikan

6 Oktober 2025 19:05
Ekonomi

Dorong Inovasi Hijau, Kolaborasi Bank Sampah SPI Balikpapan – PLN Luncurkan Buku dan Aplikasi ReplastApp

4 Oktober 2025 16:07
Ekonomi

AirAsia Buka Rute Baru, Tarakan Siap Sambut Kembali Penerbangan Internasional

4 Oktober 2025 06:38
Ekonomi

Wujud Keadilan Sosial PLN di Hari Kesaktian Pancasila: Air Bersih untuk Ratusan Jiwa Tanjung Buyu

3 Oktober 2025 19:49
PLN UIP KLT: Pancasila Pengobar Semangat Hadirkan Energi untuk Negeri
Ekonomi

PLN UIP KLT: Pancasila Pengobar Semangat Hadirkan Energi untuk Negeri

3 Oktober 2025 15:11
Ekonomi

PLN UIP KLT: Pancasila Pengobar Semangat Hadirkan Energi untuk Negeri

2 Oktober 2025 19:25
Next Post

Pelepasan Kontingen PON ke Papua, Gubernur Optimis Raih 6 Medali Emas

Wawali Tarakan Effendhi Djufrianto Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Wawali Tarakan Effendhi Djufrianto Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Ketua DPRD KTT Jamhari Menerima Audiensi Masyarakat Bundaran

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Segera Selesaikan Masalah Lahan 56 Hektare PT Inhutani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Mendukung Penuh Lapas, Personel Hanya 83 Jaga 1.305 Napi Tidak Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Satu Tahun Beroperasi: Mayapada Hospital Nusantara Berikan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja Konstruksi IKN

Satu Tahun Beroperasi: Mayapada Hospital Nusantara Berikan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja Konstruksi IKN

6 Oktober 2025 23:44
IKN Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru Menuju Pendidikan Bertaraf Internasional

IKN Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru Menuju Pendidikan Bertaraf Internasional

6 Oktober 2025 22:11
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP