TARAKAN – Kepailitan PT Gusher Tarakan terbukti tidak benar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberikan vonis kepada Dimas Abimanyu Sasono dengan hukuman pidana 7 bulan penjara.
Di ketahui Dimas telah terbukti memalsukan tanda tangan Leny untuk mengajukan permohonan kepailitan PT Gusher Tarakan.
Perwakilan manajemen PT Gusher Tarakan, Agus Toni mengatakan pihaknya sudah menerima informasi perkara hukum tersebut.



“Dengan adanya perkara hukum ini, dimana perkara pidana ini sudah memutuskan bahwa, rekayasa pailit PT Gusher sedikit menemukan tiik terang dan membuka tabir yang selama ini banyak atau ada oknum tertentu mengatakan bahwa PT Gusher sudah pailit,” ucapnya, Minggu (27/9/2021).





Agus Toni mengatakan, dengan adanya putusan PN Surabaya ini terbukti bahwa peristiwa PT Gusher betul direkayasa dan dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.




“Dengan adanya putusan ini terbukti ada perbuatan jahat dan telah diputuskan oleh institusi hukum,” katanya.


Setelah adanya putusan ini, pihak manajemen PT Gusher melalui kuasa hukumnya akan mengambil tindakan selanjutnya, sehingga Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan bisa berjalan sesuai dengan rencana.



“Terkait dengan GTM kita akan semaksimal berusaha, berupaya itu bisa beroperasi lagi. Kemarin benturan Covid-19, lalu ada aturan dari pemerintah dan ahrus ditaati,” ucapnya.


PT Gusher akan semaksimal mungkin mendatangkan investor agar GTM beroperasi layaknya mall di kota besar lainya.


“Ini upaya kami untuk bisa membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Tarakan pada umumnya dan Kaltara khususnya,” sambungnya.


Agus Toni mengenaskan, GTM akan bangkit kembali dan mall harus beroperasi, dan Gusher Plaza di Jalan Gajah Mada selama ini juga masih jalan. (mt/Iik)