• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Penyesuaian Tarif Air Bersih, TGUPP: Jangan Tambah Penderitaan Rakyat Tarakan

by Redaksi
20 Desember 2021 07:46
in Ekonomi, Fokus
A A

Mukhlis Ramlan

TARAKAN – Rencana kenaikan tarif Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PDAM Tirta Alam Tarakan dinilai bukan bersumber dari SK Gubernur Kaltara, melainkan usulan data dari PDAM itu sendiri.

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi, Mukhlis Ramlan, SE, SH., M.H menilai pernyataan Direktur PDAM Tirta alam Tarakan, Iwan Setiawan terkait kenaikan tarif air bersih di Tarakan yang mengacu SK Gubernur No. 188.44/K.757/2021 adalah keliru dan perlu diluruskan.

Baca Juga

Listrik Makin Stabil, PLN Kebut Penambahan Kapasitas Gardu Induk Satui Usai Lebaran

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ, Platform Digital Terintegrasi untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi

Kota Tarakan Alami Inflasi 0,63 Persen Pada Maret 2026, Cabai Rawit Jadi Pemicu Utama

Mukhlis mengatakan, SK Gubernur tersebut adalah satu bagian produk hukum dari Permendagri No 21 tahun 2020, jadi tidak berdiri sendiri.

“Begitupun penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih PDAM kabupaten/kota. Perlu diketahui, semua ketentuan besaran nilai itu dilakukan berdasarkan data dan informasi dari PDAM masing-masing PDAM kabupaten/kota,” ujar Mukhlis, Minggu, (19/12/2021).

Polemik tersebut menurutnya perlu dilakukan kajian ulang bersama pihak terkait, selanjutnya dilakukan konsultasi bersama Wali Kota Tarakan dengan mempertimbangkan berbagai hal, sehingga usulan kenaikan tarif air bersih tersebut layak merujuk keputusan dinaikan ataupun tidak.

“Ini kebijakan yang tidak tepat saat masyarakat sedang kesulitan dan situasi pandemi belum berakhir, malah membebani rakyat dengan memberikan pernyataan ke publik bahwa kenaikan tersebut atas SK Gubernur,” tegas Mukhlis.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Mukhlis menilai tarif batas atas dan tarif batas bawah juga dicantumkan presentasi besaran cakupan layanan air minum, pemberian subsidi yang berasal dari APBD, estimasi air terjual dan berapa total subsidi.

Lanjut Mukhlis, apabila terjadi kesalahan PDAM dalam memberikan data terkait formulasi yang dinarasikan oleh Permendagri tersebut, tentu berdampak pula atas SK Gubernur yang dijadikan alasan oleh Iwan Setiawan untuk menaikan tarif.

“Kita saksikan dalam berbagai kesempatan, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum sangat serius memberikan pelayanan terbaik buat rakyat, baik itu turun langsung membantu rakyat dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, salah satunya kebutuhan air bersih,” lanjutya.

Advokat muda tersebut menekankan, PDAM Tirta Alam Tarakan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada aturan pemberlakuan SK Gubernur, masih ada pada Januari 2022 mendatang.

Mukhlis pun mempertanyakan capaian Rp 4, 3 Miliar ke Pemerintah Kota Tarakan dari keuntungan PDAM Tirta alam Tarakan, sehingga harapan publik tarif air bersih Tarakan sama nilainya atau bahkan diturunkan, bukan malah dinaikkan berkali-kali lipat.

“Sehingga sebelum ada kesepakatan semua pihak termasuk Walikota Tarakan dan stakeholder. Maka tidak boleh ada pernyataan apapun ke publik yang hanya menambah penderitaan rakyat Tarakan,” pungkas Mukhlis. (*)

Tags: air bersihBulunganKaltaraKTTMalinauNunukanPDAMPDAM TarakanTana Tidungtarif PDAMtgupp kaltara

Berita Lainnya

Daerah

Listrik Makin Stabil, PLN Kebut Penambahan Kapasitas Gardu Induk Satui Usai Lebaran

7 April 2026 10:26
Ekonomi

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ, Platform Digital Terintegrasi untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

6 April 2026 19:29
Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi
Fokus

Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi

6 April 2026 18:13
Ekonomi

Kota Tarakan Alami Inflasi 0,63 Persen Pada Maret 2026, Cabai Rawit Jadi Pemicu Utama

6 April 2026 15:30
PLN EPI Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi
Daerah

PLN EPI Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

4 April 2026 11:08
Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
Daerah

Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

4 April 2026 10:19
Next Post
Gelar Kejurprov Bulutangkis, Hasan Basri Berharap Jadi Ajang Pengembangan Atlet Kaltara

Gelar Kejurprov Bulutangkis, Hasan Basri Berharap Jadi Ajang Pengembangan Atlet Kaltara

Hasan Basri Usulkan Agar Pemerintah Diwajibkan Menganggarkan 2 Persen Untuk Pembinaan Olahraga

Hasan Basri Usulkan Agar Pemerintah Diwajibkan Menganggarkan 2 Persen Untuk Pembinaan Olahraga

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Relokasi Warga di Pronojiwo Dapat Diupayakan Secepatnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Relokasi Warga di Pronojiwo Dapat Diupayakan Secepatnya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Lambelu Docking Tahunan, Pelni Buka Rute Khusus Tarakan – Surabaya – Jakarta Berangkat 24 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertama Kalinya, Tana Tidung akan Gelar Upacara HUT RI di Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Respons Tuntutan Aliansi GAMPAR Terkait Pencopotan Ketua DPRD Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Achmad Djufrie: Jaga Nilai Kebangsaan Adalah Tanggung Jawab Kolektif Masyarakat

Tepis Isu Intervensi Kasus Ijazah Palsu, Achmad Djufrie: Hormati Proses Hukum

7 April 2026 21:05
Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan BPK, Tindak Lanjut RHP Capai 90,8 Persen

7 April 2026 20:38
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP