TARAKAN – Tidak hanya mengoptimalkan penerima negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan juga mendukung penuh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala KPKNL Tarakan Doni Prabudi saat konferensi pers pelaksanaan APBN Triwulan I tahun anggaran 2023 di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (13/4/2023) di Aulia Kantor KPKNL Tarakan.
Doni Prabudi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan APBN 2023, KPKNL Tarakan turut berkontribusi dalam menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan akhir triwulan I 2023, KPKNL Tarakan telah menghasilkan PNBP sekitar Rp2,94 Miliar atau setara 29,04% dari target total PNBP KPKNL Tarakan tahun 2023. PNBP KPKNL Tarakan tersebut berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan piutang negara di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
“Penerimaan negara untuk periode triwulan I 2023 pada KPKNL Tarakan didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp2,6 Miliar. Untuk pelaksanaan lelang, PNBP berupa bea lelang yang telah berhasil diperoleh adalah sebesar kurang lebih Rp256 Juta. Nilai tersebut diperoleh dari kegiatan layanan lelang dengan nilai pokok lelang sebesar Rp12,15 Miliar. Sedangkan di bidang Piutang Negara, sampai dengan akhir Maret 2023, KPKNL Tarakan berhasil menyelesaikan pengurusan Piutang Negara sekitar Rp200 Juta dengan perolehan PNBP sebesar Rp5,6 Juta,” jelasnya Doni.
Sementara itu target PNPB pengelolaan BMN tahun 2023 mencapai Rp 6,97 Milliar, kemudian target PNPB lelang Rp 3,15 dan nilai pokok lelang Rp145,5 Milliar. Selanjutnya pengurusan piutang negara ditargetkan Rp750 juta.
Lebih lanjut, Doni mengatakan untuk mewujudkan pencapaian target PNBP yang telah ditetapkan, KPKNL Tarakan akan melaksanakan beberapa program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Program tersebut antara lain Lelang Produk UMKM dan Keringanan Utang 2023 yang telah diperluas cakupannya.
Keringanan Utang 2023 dapat dimanfaatkan oleh debitur Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan kewajiban hingga Rp2 Miliar yang telah diserahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara per 31 Desember 2022. Masih sejalan dengan tahun lalu, beberapa kriteria debitur yang menjadi sasaran utama program ini adalah pasien rumah sakit, mahasiswa PTN, dan debitur kecil lain dengan kewajiban di bawah Rp8 Juta.
Ketiga kelompok debitur tersebut merupakan kelompok debitur pengkhususan yang dapat memperoleh keringanan utang hingga 80% dari total kewajiban. Selain mengamplifikasi program DJKN, KPKNL Tarakan juga secara mandiri telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain:
1. Mengidentifikasi aset potensial/strategis dan secara proaktif membantu satuan kerja dalam menganalisis jenis pemanfaatan yang terbaik untuk aset tersebut;
2. Melakukan penggalian potensi, diseminasi, dan kerja sama di bidang lelang; dan
3. Mengoptimalkan peran pemilik piutang dalam mengelola piutang negara dan meningkatkan kerjasama joint program pengurusan piutang negara.
“Penerapan strategi tersebut tentunya dilaksanakan dengan berpijak pada penyempurnaan peraturan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan negara, KPKNL Tarakan juga secara aktif mendukung pembangunan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kalimantan Utara dan juga proses Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa BUMN,” terangnya.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk penilaian BMN/D dan juga kegiatan pengelolaan kekayaan negara lain. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap proses tata kelola aset negara dilaksanakan dengan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Realisasi APBN Triwulan I Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan UtaraÂ
KPKNL Tarakan telah meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayan Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2022. Dengan predikat ini, KPKNL Tarakan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap percepatan, ketepatan, akuntabilitas, dan integritas kepada seluruh pengguna layanan, serta mitra kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“KPKNL Tarakan tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun. Layanan yang diberikan tidak pernah memungut biaya kecuali sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga turut mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menerapkan sikap anti gratifikasi,” pungkasnya. (wic/Iik)
Discussion about this post