TARAKAN – Bersama Kementerian Perdagangan, Anggota Komisi 6 DPR RI Deddy Sitorus sosialisasi hasil-hasil perundingan perdagangan international Indonesia-Malaysia Border Trade Agreement (BTA) kepada pelaku usaha dan masyarakat di Hotel Duta, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (11/7/23).
Sosialisasi yang diikuti ratusan masyarakat dan pelaku usaha ini, dibuka Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Jamaludin. Hadir juga Ketua Tim Bidang Telaah Hukum, Rancangan, Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Publik Sekretariat Ditjen PPI Kementerian Perdagangan RI Sinabutar.
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tarakan Jamaludin mewakili Walikota Tarakan dr. Khairul menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Anggota DPR RI Deddy Sitorus dan Kemendag, karena sosialisasi seperti ini memberikan informasi kepada pelaku usaha terutama di Kota Tarakan. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha mengetahui isi perjanjian perdagangan intetnasional di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Tentunya kita yang diperbatasan ini ingin tahu juga seperti apa isi perjanjian perdagangan international. Supaya pelaku usaha atau masyarakat tahu apa-apa yang bisa dimanfaatkan dalam mendorong peningkatan perekonomian di Kota Tarakan dan Kaltara umumnya,” kata Jamaludin.
Ketua Tim Bidang Telaah Hukum, Rancangan, Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Publik Sekretariat Ditjen PPI Kementerian Perdagangan RI Sinabutar mengatakan program prioritas yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, menyatakan bahwa pengembangan kawasan perbatasan diarahkan menjadi halaman depan negara yang berdaulat, berdaya saing, dan aman.
“Artinya berdaulat itu masyarakat diperbatasan mempunyai kepercayaan diri dalam berdaulat di bidang ekonomi, kesejahteraan, kesehatan dan lain-lain. Itu lah kenapa Presiden kita pak Jokowi sangat konsen dengan perbatasan,” ujar Sinabutar.
Sinabutar membeberkan salah satu program prioritas dalam RPJM adalah program peningkatan kelancaran logistik dan perdagangan diperbatasan serta percepatan pelayanan e-commerce dan transhipment.
“Jadi setiap WNI yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain, dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Dijelaskan Sinabutar, perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 5 ayat (1), hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Sedangkan perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara, tempat pemasukan pengaturan BTA dan pengeluaran lintas batas diantaranya wilayah tertentu yang dilakukan perdagangan perbatasan, kepemilikan identitas orang (Kartu Identitas Lintas Batas), jenis barang yang diperdagangkan, nilai maksimal transaksi pembelian (threshold value).
Untuk manfaatnya, kata Sinabutar harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meminimalisasi disparitas harga, meminimalisasi masuknya barang yang tidak layak pakai/konsumsi dengan mekanisme pengawasan barang, keterbatasan sarana distribusi dan logistik bahan pokok, tingginya disparitas harga, serta kedekatan geografis dengan Malaysia.
Sinabutar membeberkan perjanjian perdagangan internasional diperbatasan, telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia di Putrajaya Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023.
Saat ini peran pemerintah, mensosialisasikan hasil BTA Indonesia-Malaysia dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat perbatasan.
“Pengawasan implementasi BTA Indonesia-Malaysia yang melibatkan Customs, Imigrasi, Karantina dan pemangku kepentingan lainnya, juga diperlukan,” ucapnya.
Selain itu, tambahnya rekomendasi perbaikan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk review kedepannya, juga diperlukan supaya berjalan lancar. Mendukung hal itu, pemerintah harus mempersiapkan instrumen hukum dan ketentuan pendukung hasil review BTA Indonesia-Malaysia.
“Harapannya BTA bukan merupakan PTA atau FTA yang berfungsi untuk meningkatkan akses pasar. Tidak hanya itu, BTA juga dapat dimanfaatkan masyarakat perbatasan untuk memenuhi kebutuhansehari-hari,” pungkasnya.
Anggota DPR RI Deddy Sitorus menekankan perlu adanya peningkatan kerja sama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah utamanya terkait pengawasan dan penyebaran informasi, agar implementasi BTA Indonesia-Malaysia dapat berjalan dengan baik.
“Sampai hasil review BTA ditandatangani, perdagangan perbatasan Indonesia-Malaysia masih mengacu pada BTA 1970. Itu lah dibutuhkan peran serta semua pihak,” tutupnya.(Mt)