• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan

by Redaksi
28 Mei 2024 22:03
in Daerah, Ekonomi
A A
0

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan

TARAKAN, – Pemerintah memperbarui aturan terkait dengan denda layanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan sebelumnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk denda layanan maksimal Rp 30 juta dan diberlakukan denda setiap rapat inap apabila masih masuk masa tenggang.

Baca Juga

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

Efisiensi Anggaran Arah Pembangunan Bulungan Tahun 2026

Pendapatan Transfer Menurun, Pemkab Bulungan Siapkan Strategi Fiskal Baru

Denda layanan ini diberlakukan karena biasanya alasan keterlambatan, baru bayar saat sakit akhirnya dikenakan masa tenggang 45 hari.

“Dalam aturan terbaru Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan sejak 8 Mei 2024 lalu, cukup satu kali dikenakan denda,” ujarnya.

“Jadi misalnya dimasa tenggang, rawat inap dikenakan denda kemudian keluar dan masuk lagi seminggu kemudian dikenakan denda lagi. Kalau sekarang hanya sekali saja dikenakan denda dalam rawat inap selama masa tenggang,” terangnya lagi.

Saat ini pihaknya sedang mendata masyarakat yang setelah 8 Mei hingga saat ini yang dikenakan denda kedua rawat inap. Ia tegaskan denda di rawat inap kedua tersebut bisa di refund.

Ia contohkan lagi, pasien A masuk rumah sakit untuk rawat inap 8 Mei dan dikenakan denda layanan. Ternyata seminggu lagi rawat inap dikenakan denda karena masih masa tenggang, maka BPJS Kesehatan wajib mengembalikan denda yang sudah dibayar pada rawat inap pertama.

“Kami sifatnya pro aktif, kami akan hubungi pasien tersebut bahwa ada refund dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Denda setiap kelas juga berbeda, nantinya denda layanan yang diambil apabila rawat inap pertama di kelas C kemudian ternyata kambuh dan dirawat lagi di kelas B. Maka yang di refund untuk pembayaran denda di kelas C.

“Artinya saya rasa Perpres ini pro rakyat, justru untuk meningkatkan kualitas,” tandasnya.(Ris/Iik)

Tags: Bpjs KesehatanDendaHeadlineJaminan kesehatanJKN
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara
Ekonomi

Karya Kreatif Benuanta 2025, Memperkuat Ekonomi Lokal Bersama Bank Indonesia Kaltara

4 November 2025 13:37
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Ekonomi

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

4 November 2025 11:36
Efisiensi Anggaran Arah Pembangunan Bulungan Tahun 2026
Daerah

Efisiensi Anggaran Arah Pembangunan Bulungan Tahun 2026

4 November 2025 07:35
Daerah

Pendapatan Transfer Menurun, Pemkab Bulungan Siapkan Strategi Fiskal Baru

3 November 2025 19:38
Daerah

Disporapar Matangkan Balikpapan Fest 2025, Target 40 Ribu Pengunjung

3 November 2025 16:56
Daerah

Telkomsel & OpenAI Hadirkan Promo Bundel ChatGPT Go yang Lebih Terjangkau

3 November 2025 16:32
Next Post

SKK Migas Komitmen Bangun Ruang Hijau di Ibu Kota Nusantara

Kabid Humas Polda Kaltara terima Kunjungan dari Kepala PLN UP3 Prov. Kaltara

Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI Tanam Pohon Bersama Taruna Latsitardanus XLIV Di IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Wujudkan Generasi Sehat, Polsek Tanjung Palas Barat Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

4 November 2025 15:44

Dukung Komitmen Jual-Beli Gas dengan PLN Tanjung Batu, PEP Sangasanga Field dan Sangatta Field Lampaui Target Kinerja Penjualan Gas

4 November 2025 14:33
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP