Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Skincare Diduga Milik Athena Group Disita, BPOM Minta Masyarakat Tidak Tergiur Promosi Sesat


					Skincare Diduga Milik Athena Group Disita, BPOM Minta Masyarakat Tidak Tergiur Promosi Sesat Perbesar

JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita 2.475 buah skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan beberapa waktu lalu. Salah satu diantaranya adalah skincare yang mengandung DNA Salmon, diduga milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee.

Parahnya meski sudah dinyatakan beretiket biru, produk tersebut masih dijual bebas di online shop. Padahal, produk tersebut tak terdaftar di BPOM dan pemakaiannya harus melalui pengawasan dokter spesialis khusus.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

width"250"

“Termasuk promosi dan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, baik di media penjualan online maupun offline,” kata BPOM dalam keterangan resminya di Jakarta, 26 Juni 2024.

width"400"
width"450"
width"400"

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu menerapkan Cek KLIK sebelum memilih atau membeli produk kosmetik/skincare, yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar, dan cek Kedaluwarsa.

Baca juga : Singgung Etika Review Produk dr Richard Lee, Pengamat : Hati-Hati Buat Statement Kalau Bukan Ahlinya

width"300"

“Kaidah Cek KLIK menjadi salah satu kunci dan benteng utama pertahanan konsumen agar terhindar dari produk yang berisiko bagi kesehatan. Dengan menerapkan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan produk dengan seksama sebelum membeli dan menggunakannya,” lanjutnya.

Karena menurut BPOM, etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk sediaan farmasi yang dibuat untuk digunakan pada bagian luar tubuh (obat luar)yang mengandung bahan obat (keras) dan diberikan dengan resep/pengawasan dokter sebagai produk racikan.

Lebih lanjut, skincare beretiket biru merupakan produk yang bersifat personal, khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.

“Jadi, seharusnya skincare tersebut hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Skincare beretiket biru juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama,” kata BPOM.

BPOM menyebut jika skincare beretiket biru pun seharusnya berupa produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal, hanya digunakan sesuai kebutuhan, dan tidak dijual online.

“Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan,” lanjut BPOM.

Baca juga : Bersinergi Bersama Pemerintah, PW Muslimat NU Kaltara Gelar Penguatan Kapasitas Fasilitator Daerah 

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan yaitu produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat (keras) yang diberikan tanpa resep/pengawasan dokter atau dibuat sebagai produk racikan secara massal dan dijual melalui online.

Senada, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr Edwin Tanihaha Sp.KK menyebut agar masyarakat pengguna skincare sebaiknya bisa lebih teliti dalam memilih produk yang dijual bebas apakah teregistrasi BPOM atau tidak.

“Itu dilihat nomor seri BPOM-nya, kemudian bila itu produk dokter bisa ditanyakan manfaat serta ingredients secara umumnya apa supaya kita bisa mengerti produk yang akan kita pakai,” kata dia.

Namun, menurutnya jika produk yang dibeli secara online tidak ada no seri BPOM atau barcode BPOM, sebaiknya tidak pakai.

“Karena resiko lebih besar dibanding keuntungannya,” kata Edwin.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa biasanya, injeksi DNA Salmon hanya bisa dikerjakan oleh dokter spesialis kulit estetik atau dokter estetik yang sudah memahami manfaat produk dan sudah terlatih dalam penyuntikan produk.(**)

Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Juni Bung Karno

24 Juni 2025 - 13:37

Kaltara Sharia Festival 2025 di Tanjung Selor Dimulai Hari Ini, Rangkaian Kegiatan Siap Memeriahkan

24 Juni 2025 - 07:07

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan

23 Juni 2025 - 20:14

Dari Rimpang ke Peradaban: IKN Jadikan Jamu Aset Strategis Nusantara Baru

23 Juni 2025 - 17:08

PT Pertamina Hulu Indonesia Catatkan Kinerja Positif Pada RUPST Tahun Buku 2024, Perkuat Komitmen pada Keselamatan dan Keberlanjutan

23 Juni 2025 - 12:38

Trending di Daerah