TARAKAN – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Kota Tarakan sedang direvisi.
Revisi ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berfokus pada perubahan pasal, bukan pada perubahan nominal angka.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pajak dan Retribusi DPRD Kota Tarakan, Baharudin, usai pembahasan di Ruang Paripurna Kantor Sekretariat Dewan, Jumat (1/8/25).
Ia menjelaskan Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2023, harus disesuaikan.
“Ada rekomendasi dari Kemendagri bahwa itu harus ada perubahan, ada pasal-pasal yang dihapus, ada pasal-pasal yang ditambah,” ujar Baharudin.
Politisi Golkar itu menambahkan tidak ada perubahan angka yang signifikan dalam revisi perda ini, kecuali satu penyesuaian yang juga merupakan usulan dari Kemendagri.
Satu-satunya perubahan angka yang disetujui adalah kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik atas usulan dari Kemendagri maksimal 10%. Namun Pansus DPRD bersama pemerintah memutuskan hanya naik 2 % menjadi 7%.
“Selama ini di Tarakan 5%, terus di daerah lain di Kaltara itu rata-rata 10% semua. Kemarin itu Tarakan hanya mengusulkan 7% dan itu harus menyesuaikan,” jelasnya.
Kenaikan ini masih berada di bawah batas maksimal 10% yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baharudin juga mengungkapkan ada usulan-usulan lain, seperti penyesuaian tarif sewa aset gedung dan penambahan aset baru seperti jembatan kaca. Namun, usulan-usulan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam revisi kali ini.
“Kita ini kan tidak bisa juga kita masukkan, karena harus kita ngikutin rekomendasi dari Kemendagri dulu,” katanya.
Ia khawatir jika usulan-usulan tersebut dipaksakan, Perda yang sudah direvisi akan ditolak lagi Kemendagri.
“Setelah ini selesai, mungkin baru kita ajukan lagi. Harusnya kita memang berupaya agar itu masuk supaya aset-aset dari Kota Tarakan yang bisa menambah PAD kita,” tambahnya.
Pembahasan revisi Perda ini sudah selesai dilakukan Pansus, Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Pemkot Tarakan. Rencananya, Perda ini akan segera diajukan untuk paripurna di minggu depan.
“Harapan kita, Perda ini segera bisa diterapkan agar bisa menambah pendapatan asli daerah Kota Tarakan,” pungkas Baharudin.(Mt)
Discussion about this post