TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si menegaskan pentingnya langkah proaktif dan percepatan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Hal tersebut, disampaikan dalam rapat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran (TA) 2026 yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Sabtu (12/9/26).
Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, serta jajaran Komisi II DPRD Kaltara, di antaranya Maslan Abdul Latif, Adi Nata Kusuma, dan Rakhmat Sewa.
Datu Iqro menyampaikan postur APBD Kaltara tahun anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun menunjukkan peningkatan kontribusi PAD yang lumayan signifikan, yakni berada di kisaran 40 persen terhadap total APBD.
”Memang kita harus melakukan percepatan untuk meningkatkan PAD kita demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah, sehingga kita tidak melulu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” ujar Datu Iqro
Ia menjelaskan, potensi penerimaan daerah tidak hanya bersumber dari pajak daerah dan retribusi, melainkan juga dari pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga. Salah satu potensi besar yang sedang dilirik adalah pemanfaatan aset pemerintah provinsi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI).
”Ada aset kita yang dipakai oleh pihak ketiga di kawasan KIPI, seperti aset jalan provinsi maupun fasilitas pendukung lainnya. Ini harusnya bisa memberikan retribusi atau kontribusi yang optimal bagi daerah,” jelasnya.
Sebagai pembanding, Datu Iqro menyoroti keberhasilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mampu meraup pendapatan hingga Rp450 miliar dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta.
Menurutnya, potensi serupa sangat mungkin diterapkan di Kaltara, khususnya pada aktivitas industri dan pengangkutan tambang yang melintasi jalan berstatus milik provinsi.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Bapenda Kaltara akan berkoordinasi secara teknis dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara untuk pendataan serta regulasi skema kontribusi pemanfaatan aset tersebut.(**)













Discussion about this post