TARAKAN – Sempat Viral di media sosial, rekaman cctv aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang,  dengan korban seorang kakek yang keseharianya mengumpulkan barang bekas, kurang dari 1X24 jam pelaku behasil dibengkuk Satreskim Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskim AKP Ganda Patria Swastika, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari rekaman cctv, Polres Tarakan dengan cepat melakukan penangkapan kedua pelaku.




“kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di wilayah sebengkok, tidak pelawanan namun kunci rumah sempat digembok dan satu pelaku sembunyi di atas plafon saat dilakukan penangkapan,†terang Ganda, Rabu (10/7/2019).








Inisial pelaku yakni AD dan RY, dari rekaman cctv keduanya melakukan aksi pencurian pukul 05.24 pagi Senin (8/7/2019) di depan Hotel Makmur, keduanya behasil diamankan Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 21.00 wita.









“kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap maupun tempat tinggal, bahkan RY merupakan residivis kasus narkoba, dari keduanya diamankan baju sesuai dengan rekamanan cctv, 1 unit HP hasil curian dan uang 350 rb dari total sekitar 5juta yang dicuri,†ungkap Ganda.
Sebelum kejadian pencurian terhadap kakek Ahmat, beberapa hari sebelumnya pelaku juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda 2, milik Jumiati, sehingga motor yang digunakan pelaku untuk mencuri merupakan motor hasil curian, atas kejadian ini keduanya disangkakan pasal 362 dengan maksimal hukuman penjara 5 tahun. (spo/aii).

