TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, segera membentuk tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu dekat ini. Pembentukan Tim Gakkumdu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu.
“Untuk pembentukan tim Gakkumdu ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Tarakan,†kata Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Penindakan dan Pelanggaran Muhammdad Zulfauzy Hasly S.H.,M.Kn Kepada Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.

Zulfauzy menjelaskan sebelum melakukan pembentukan Tim Sentra Gakkumdu, perlu adanya koordinasi terlebih dahulu terhadap tiga instansi yang terlibat yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Dalam pelaksanaan tugas nantinya, perlu dilakukan peningkatan dan penguatan secara kelembagaan dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020,†ujar Zulfauzy.
Selain membahas pembentukan Tim Sentra Gakkumdu, koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian juga membahas mengenai potensi gangguan keamanan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020.
“Pada prinsipnya setiap daerah ataupun wilayah yang ada di Kota Tarakan, memiliki potensi gangguan keamanan dengan modus yang cukup berbeda. Sehingga perlu dilakukan pendekatan secara persuasif dan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat. Harapannya Pilkada yang ada di Kaltara Tahun 2020 ini, berjalan dengan damai,†tutupnya. (spo/aii)














Discussion about this post