TARAKAN – Partai Politik (Parpol) penerima bantuan keuangan dari APBD Pemkot Tarakan tahun 2019, wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Sesuai dengan ketentuan penyampaian LPJ harus diserahkan paling lambat sebulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari.
“Baru 11 dari 13 Parpol yang sudah mengumpulkan LPJ, sedangkan 2 Parpol belum menyerahkan,†terang Junaid, Staf Analisis Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tarakan, Senin (3/2/2020).
Junaid mengatakan dua parpol yang belum menyerahkan hingga Senin (3/2/2020) siang diantaranya Partai Berkarya dan Partai PBB, dengan alasan masih Potocopi dan penggandaan LPJ.
“Kalau ketentuan sampai 31 Januari, secara administratif sudah kami layangkan surat ke Parpol untuk segera mungkin menyerahkan LPJ,†ungkapnya
Kesbangpol melayangkan surat sebanyak 2 kali ke Parpol, serta komunikasi secara langsung melaui telepon, dari komunikasi rencananya Berkarya akan menyerahkan LPJ, Senin (3/2/2020).
“Kenapa mereka (Parpol) belum sampaikan karena belum ada di meja saya,†katanya.
Partai yang tidak menyampaikan LPJ akan dikenakan sanksi administratif, yakni tidak diberikan bantuan keuangan. Besaran bantuan yang diberikan masing-masing parpol berbeda sesuai dengan total perolehan suara.
“Yang diberikan bantuan adalah Parpol yang memiliki kursi di DPRD kemudian dihitung jumlah suara,†sambungnya.
Dari 13 Parpol di 2019 yang mendapatkan bantuan, tahun ini hanya 12 Parpol dimana Partai Bulan Bintang PBB tidak lagi mendapatkan bantuan keuangan dari APBD. (aii)