Menu

Mode Gelap

Fokus

Trafficking, Dit Polair Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Migran Ilegal


					Human Trafficking: Bawa Migran Ilegal dari Indonesia ke Malaysia, AZ (orange) diamankan Dit Polair Polda Kaltara. Poto: Fokusborneo,com Perbesar

Human Trafficking: Bawa Migran Ilegal dari Indonesia ke Malaysia, AZ (orange) diamankan Dit Polair Polda Kaltara. Poto: Fokusborneo,com

TARAKAN – Dit Polair Polda Kaltara amankan satu orang pelaku Inisial AZ laki-laki (20) warga negara Malaysia, diperairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jumat (24/1/2020).

AZ bekerja sebagai Nahkoda Kapal diamankan anggota Subdit Gakkum Ditpolairud saat membawa warga negara Indonesia tanpa surat resmi untuk bekerja (TKI) di Malaysia.

Direktur Dit Polair Polda Kaltara Kombes Pol Heri Sasangka menerangkan, setelah melaksanakan penyidikan, anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai calon TKI dan ikut berangkat bersama tersangka dan calon TKI lainya.

width"250"

“Anggota lakukan penyamaran, karena jika kita hadang dilaut jarak terlalu pendek, saat kita kejar pasti sudah masuk perairan Malaysia,” terang Kombes Pol Heri Sasangka, Rabu (5/2/2020).

width"400"
width"450"
width"400"

Tersangka membawa 9 orang, 6 dewasa dan 3 anak-anak menuju Malaysia untuk bekerja di Pabrik CPO (Sawit) dan lainya.

“Korban merupakan warga Sulawesi, masuk ke Malaysia melalui samping karena tidak memiliki Parpor,” ungkapnya.

width"300"

Dari pengakuan tersangka sudah sering membawa orang masuk ke Malaysia, dengan upah sekali jalan RM 30 Ringgit atau sekitar Rp 1 juta.

“Sering kesana (Malaysia) membawa orang masuk,” ucap AZ.

AZ mengaku digaji RM 30 Ringgit mengantarkan orang ke Malaysia, “Saya hanya mengantar, mereka (Korban) membayar dengan pengurus,” katanya.

Selain tersangka juga diamankan 1 Unit Speed Boat TW mesin 85 PK, HP, Identity Card (IC), Lesen memandu sebagai barang bukti.

“Korban saat ini kami titipkan sementara di BPTKI Kabupaten Nunukan,” tambah Kombes Pol Heri.

Kasus ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatanya tersangka dikenakan sanksi ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun. (aii)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bripka MA Resmi Tersangka, Diduga Kurir Sabu di Tana Tidung

9 Juni 2025 - 14:50

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Peninjauan Lahan Dijadwal Ulang, Pelapor Merasa Dirugikan

6 Juni 2025 - 06:32

Satpolairud Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM di Sungai Mahakam

4 Juni 2025 - 19:04

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Trending di Kriminal