TARAKAN – Curi ikan di perairan Indonesia, warga negara Philipina ditangkap Dit Polair Polda Kaltara di perairan Sebatik sekitar pukul 11.00 Wite, Jum’at (18/1/2020).
Kombel Pol Heri Sasangka Direktur Dit Polair Polda Kaltara mengungkapkan, tersangka MM (63) warga Philipina dan 3 ABK sedang mengambil mengambil ikan di perairan Sebatik Indonesia.
“Tersangka menggunakan alat tangkap jenis bubu, dipasang di perairan kemudian ditinggal dan kembali mengambil ikan,†ungkap Heri Sasangka, Rabu (5/2/2020).

MM merupakan warga Philipina namun tinggal di Malaysia, menggunakan kapal jongkong TW.2541/6/f masuk ke Indonesia tanpa dilengkapai surat ijin usaha perikanan dan SIPI (surat ijin penangkapan ikan).


“Saat ditangkap tidak ada bendera, namun konde kapal TW (Philipina), barang bukti berupa kapal dan ikan hasil curian 70 Kg,†bebernya.

Dari hasil pengakuan tersangka masih ada 25 bubu yang belum diambil ikanya, kegiatan ini sudah dilakukan sejak lama, hasilnya dijual di Tawau Malaysia.
“MM (Nahkoda) bersama kapalnya, sementara 4 abk sebagai saksi,†ujarnya.
Sesuai dengan undang-undang RI tentang penangkapan ikan yang tidak memiliki SIUP dan SIPI bagi kapal bendera asing, diancam pidana penjara paling lama 8 tahun. (wic/iik)