TARAKAN– Satpolair Polres Tarakan berhasil ringkus spesialis rampok tambak, sehari setelah melakukan aksinya di wilayah Tanjung Tiram, 10 Februari 2020.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Mengungkapkan, saat melakukan aksinya kawanan perampok berjumlah 4 orang mendapatkan perlawanan dari korban.
“Awalnya mengetok pintu, karena tidak dibuka langsung mendobrak, kemudian mengancam dan menganiaya dengan cara memukuli korban,” ungkap Kapolres, Senin (17/2/2020).
Korban MN berhasil lepas kemudian melawan tersangka menggunakan sebilah parang, mendapat perlawanan kawanan perampok kabur menggunakan speedboat.
“Tiga perampok loncat ke speedboat kemudian kabur, sementara satu perampok loncat ke parit dan tertinggal,” bebernya.
Tersangka inisial Yus (39) warga Karang Rejo Tarakan, berhasil diamankan Satpolair Polres Tarakan setelah dicari bersama warga.
“Dalam melakukan aksinya perampok menggunakan senpi rakitan laras panjang, selain digunakan untuk mengancam juga untuk memukul korban,” terangnya.
Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 365 KUHP junto 53 KUHP atau 170 KHUP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara ketiga perampok yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (wic/iik)















Discussion about this post