TANJUNG SELOR – Sampai batas waktu penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, hanya satu paslon yang menyerahkan.
Sedangkan Anang Dachlan Jauhari-Ismit Mado yang dijadwalkan akan menyerahkan syarat dukungan, tidak ada datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Kaltara hingga pukul 24.00 wita Kamis (20/2/20).
“Sampai batas akhir waktu penyerahan dukungan, pak Anang Dachlan tidak datang ke KPU Kaltara. Jadi hanya 1 bakal paslon, yang serahkan dokumen dukungan,†kata Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami, Jumat (21/2/20).
Sebelumnya, ada 2 bakal paslon yang meminta akun ke KPU Provinsi Kaltara yaitu Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin dan Anang Dachlan Jauhari-Ismit Mado. Bahkan, Anang Dachlan Jauhari-Ismit Mado sudah memilih tanggal cantik untuk datang menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KPU.
“Mereka tidak siap kata LO nya, hingga tengah malam kami tunggu dokumennya belum siap dan tidak datang ke Kantor,†tambah anggota KPU Provinsi Kaltara Teguh Dwi Subagyo.
Setelah penutupan penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan, selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan Hafid-Makinun mulai 24 Februari sampai 22 Maret 2020.
“Kita cek kesesuaian isi dokumen dukungan, ganda internal, sudah masuk atau belum dalam DPT/DP4,†kata Teguh.
Dokumen yang akan dicek, terdiri dari B.1.KWK surat pernyataan dukungan oleh masing-masing pendukung, B.1.1.KWK surat pernyataan daftar nama pendukung dan B.2.KWK rekapitulasi dukungan.
“Nanti dicek satu persatu bener ngak namanya sesuai dengan dokumennya. Kayak umurnya cukup ngak, kalau belum cukup apa statusnya sudah nikah,†kata mantan Ketua KPU Kota Tarakan
Teguh menjelaskan, daftar nama dukungan juga akan di cek di dalam daftar DP4. Begitu juga dengan kegandaan internal, wilayah serta mengecek ada tidaknya ASN dan TNI-Polri memberikan dukungan.
“Hasil vermin selanjutnya disampaikan ke Kabupaten dan Kota tanggal 22 sampai 24 Maret. Dari KPU Kabupaten Kota menyerahkan ke PPS 26 Maret, baru PPS melakukan verifikasi Faktual dari 26 Maret sampai 15 April 2020,†jelasnya.
Dari Hasil vermin, verfak dan rekap, ditotal dukungannya sudah sesuai belum dengan syarat minimal 45.011 dukungan.
“Jika hasil verfaknya direkap kurang jumlahnya, mereka akan menambah sebanyak minimal 2 kali kekurangannya. Apabila sudah memenuhi syarat dukungannya, maka paslon tersebut bisa ikut mendaftar pencalonan nantinya,†tutup Teguh Dwi Subagyo. (mt/iik)
Discussion about this post