TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara menetapkan, jumlah pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara 2020 di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 800 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penentuan jumlah pemilih di tiap TPS ini, dengan tidak memisahkan keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Setelah penyusunan jumlah pemilih di setiap TPS oleh KPU Kabupaten/Kota, baru nanti dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit),“ kata anggota KPU Provinsi Kaltara Maimunah saat melakukan konferensi press di Kantor KPU Kota Tarakan, Jumat (13/3/20).
Pemetaan jumlah pemilih di tiap TPS, berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2019 yang dikeluarkan KPU RI.
“Setelah Pemerintah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU RI, selanjutnya dilakukan sinkronisasi. Hasil sinkronisasi ini, masih ditunggu untuk diserahkan ke KPU Provinsi,†tambahnya.
Hasil sinkronisasi DP4 diumumkan ke website KPU RI maupun KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Baru KPU Provinsi menyusun data pemilih disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing Kabupaten/Kota. Nanti KPU Kabupaten/Kota, juga sama sebelum dilakukan Coklit,†bebernya.
Coklit, rencananya dilaksanakan selama satu bulan mulai 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.
“Hasil coklit, baru dilaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penyusunan DPS di tingkat PPS, mulai 11 Mei 2020 sampai 2 Juni 2020,†tambahnya.
Untuk rekap data pemilih hasil pemutahiran yang dilaksanakan PPS di tingkat PPK, dijadwalkan 3-5 Juni 2020.
“Baru rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten/Kota, mulai 6-8 Juni 2020. Rekap DPS ditingkat KPU Provinsi, 9-16 Juni 2020,†jelasnya.
Setelah KPU Provinsi menetapkan DPS, baru diumumkan ke masyarakat melalui KPU Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PPK dan PPS.
“Pada saat diumumkan dan masa tanggapan masyarakat ini, KPU akan melakukan uji publik perkelurahan/desa,†tutup Maimunah. (mt/iik)























Discussion about this post