Menu

Mode Gelap

Fokus · 30 Jun 2020

Verfak Calon Perseorangan Rawan Pelanggaran, Bawaslu Tarakan Awasi Verifikator di Lapangan


					Tim Pengawas Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan verfak calon perseorangan Pilkada Kaltara yang dilakukan petugas PPS KPU Kota Tarakan. Foto : Istimewa Perbesar

Tim Pengawas Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan verfak calon perseorangan Pilkada Kaltara yang dilakukan petugas PPS KPU Kota Tarakan. Foto : Istimewa

TARAKAN – Rawan terjadi pelanggaran dalam Verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan pelaksanaan verfak yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengawasan verfak ini, sudah mulai dilakukan sejak, Minggu (28/6/20).

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly mengatakan, dalam pelaksanaan verfak calon perseorangan ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi.

“Dari hasil pemetaan Bawaslu, ada empat potensi pelanggaran diantaranya PPS yang tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung berstatus penyelenggara pemilihan tidak membantah dukungan atau membantah tetapi tidak mengisi surat pernyataan, serta pendukung berstatus TNI Polri dan ASN tidak membantah dukungan atau membantah tetapi tidak mengisi surat pernyataan,” kata Zulfauzy, Senin (29/6/20).

width"300"

Zulfauzy menjelaskan pengawasan dilakukan sejak KPU menyerahkan syarat dukungan calon kepada PPS untuk dilaksanakan verfak hingga rekap.

“Tim dari KPU sudah turun melaksanakan verfak otomatis teman-teman pengawas juga ikut mengawasi. Belum turun teman-teman harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Zulfauzy, Senin (29/6/20).

width"400"

Ia menambahkan salah satu pengawasan yang dilakukan memastikan netralitas ASN dan TNI-Polri. Sebab ASN dan TNI-Polri harus netral di dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020.

“Jadi kalau dia memberikan dukungan akan bermasalah di netralitasnya. Tapi kan misalnya ada ASN maupun TNI-Polri yang masuk daftar dukungan, ada kesempatan mereka memberikan pernyataan mendukung atau tidak makanya dilakukan verfak. Kalau mereka tidak mendukung dan menandatangani berita acara maka tidak masalah,” tambahnya.

Zulfauzy menerangkan apabila ada ASN maupun TNI-Polri yang memberikan dukungan, akan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya memberikan surat rekomendasi ke Instansi tempatnya bekerja untuk diberikan sanksi.

“Sebenarnya ASN punya hak pilih, cuma kan kalau memberikan dukungan seperti ini terverifikasi berbeda saat mencoblos memilih siapa tidak ketahuan. Makanya setiap ada verifikator kita selalu mengawasi untuk memastikan dukungan calon perseorangan,” tuturnya.

Dalam pengawasan ini Zulfauzy menjelaskan apabila ada dugaan pelanggaran petugas Pengawas dilapangan langsung mencatat sebagai laporan dan dijadikan temuan. Setelah itu, Bawaslu melakukan pemeriksaan jika terbukti dikeluarkan rekomendasi.

“Semua potensi pelanggaran perlu diawasi. Supaya tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan verfak calon perseorangan,” tutup Zulfauzy.(mt)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Harmoni di Tarakan, Komisi I Dukung Keberadaan Forum Kebangsaan Pembauran

6 September 2025 - 21:08

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Komisi I DPRD Tarakan Jadwalkan Temui BKN dan Kemenpan RB Bahas Nasib Honorer R4

6 September 2025 - 11:21

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Komisi 3 DPRD Tarakan Tinjau Langsung Jalan Longsor di Mamburungan, Minta Segera Diperbaiki

5 September 2025 - 17:39

Pengelolaan Parkir Satu Komando, Simon: Optimis Bisa Dongkrak PAD

5 September 2025 - 11:44

Trending di Ekonomi