TARAKAN – Sehubungan akan disahkanya Rancangan Undang – Undang Omnibus Law Ciptaker pada tanggal 16 Juli 2020 oleh DPR RI puluhan mahasiswa di Kota Tarakan gelar ujuk rasa di depan Kantor DPRD Tarakan, Rabu (15/7/2020).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gempar Kota Tarakan (gerakan mahasiswa peduli aspirasi masyarakat) menolak RUU Omnibus Law Ciptaker, penolakan disampaikan langsung mahasiswa kepada DPRD Tarakan untuk diteruskan ke pusat.
Aksi unjuk rasa yang digelar sekitar pukul 13.30 Wita sampai dengan 15.30 Wita berlangsung dengan damai, setelah orasi pengunjung rasa ditemui langsung beberapa anggota DPRD Tarakan.
Korlap aksi Dwi Wahyudi mengatakan, aksi dilakukan karena kebijakan pemerintah melalui RUU ciptaker tidak pro dengan rakyat.
“Kami sebagai mahasiswa bukan hanya di Tarakan tapi seluruh Indonesia menolak RUU Omnibus Law,†tegasnya.
Sementara itu humas aksi Kristoper Bondan Herlambang menambahkan, dalam aksi ini mahasiwa membawa sepuluh tuntutan masalah penolakan RUU cipta kerja kepada DPRD Tarakan.
“Ada sepuluh tuntutan salah satunya terkait dengan penanaman modal asing, migas, dan masalah ketenagakerjaan,†imbuhnya.
Sementara itu Yulius Dinandus Wakil Ketua DPRD Tarakan mengatakan, anggota DPRD Tarakan menerima segala bentuk aspirasi yang disampaikan oleh pengunjung rasa.
“Segala bentuk aspirasi DPRD Tarakan wajib menerimanya dan untuk diteruskan kepada pusat,†ungkapnya.
Aspirasi tersebut disampaikan ke pusat agar menjadi bahan pemikiran. Surat tuntutan mahasiswa langsung disampaikan ke Pusat melalui Fax.
“Tututan mereka mengenai RUU Omnibus Law, kita teruskan kesana (pusat), hari ini langsung Fak sama-sama ke DPR RI,†tuturnya.
Unjuk rasa berakhir sekitar pukul 15.30 Wita dengan pengawalan ketat dari kepolisian, kegiatan berlangsung aman dan tertib. (wic/iik)
Discussion about this post