TARAKAN – Pengawasan protokol kesehatan dalam proses kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, akan dilakukan secara ketat. Upaya ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ditengah pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Jadi kedepannya proses kampanye akan dilakukan secara ketat terkait dengan protokol kesehatan. Di peraturan KPU sudah dijelaskan dalam proses kampanye tetap memperhatikan itu,” kata Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, Selasa (22/9/20).
Ditengah pandemi Covid-19, kampanye tidak hanya bisa dilakukan secara tatap muka tetapi juga dengan media daring.
“Kalau tidak bisa dilakukan secara tatap muka maka digunakan media daring. himbauan kita semua peserta bisa melakukan prokes dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Untuk mekanisme pelaksanaan kampanye, KPU Kota Tarakan masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Kaltara.
“Sekarangkan untuk mekanismenya masih terus dilakukan koordinasi dengan Provinsi, kita menunggu instruksi dari provinsi. Termasuk penetapan lokasi kampanyenya dimana, kemudian penempatan alat peraga kampanyenya. kita masih menunggu ya, belum ada instruksi,” jelasnya.
Pelaksanaan tahapan kampanye ini, telah diatur berdasarkan peraturan KPU termasuk penerapan protokol kesehatan pada saat melaksanakan kampanye.
“Kami menghimbau kepada yang terlibat dalam kampanye untuk memperhatikan protokol kesehatan, sehingga betul-betul pelaksanaan pemilihan serentak ini berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” imbaunya.(mt)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post