Menu

Mode Gelap

Fokus

Dua Botol Besar Cairan Sabu-Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara


					BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Yang Dicairkan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Yang Dicairkan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara musnahkan barang bukti narkotika gologan I jenis sabu-sabu yang dicairkan dalam dua botol air mineral ukuran 1,5 liter. Pemusnahakan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang ke toilet, Kamis (24/9/2020).

Pemusnahan barang bukti digelar di Terminal Lama Bandara Juwata Tarakan, menghadirkan dua tersangka. Dalam kesempatan ini hadir langsung kepala BNNP Kaltara, Kabandara Internasional Juwata Tarakan, Danlanud Anang Busra Tarakan, Kapolres, Perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Kabandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus sabu yang dicairkan ini terjadi pada tanggal 17 Juli 2020 di Bandar Juwata Tarakan yang dibawa oleh salah satu calon penumpang Lion Air tujuan Makassar.

width"250"

“Saat masuk pintu SCP I, petugas avsec mencurigai barang bawaan yang dibawa FS (Alm), kemudian karena ingin menyakinkan petugas kemudian FS meneguk minuman tersebut,” ungkapnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Setelah check in sekitar 5 menit, FS kembali dilakukan pemeriksaan di SCP II ruang tunggu, petugas kembali mencurigai barang tersebut dan pada saat dinyatakan FS kemudian kejang-kejang dan jatuh.

“Di Bandara kita ada petugas dari KKP yang kemudian melakukan pertolongan dan saat dicek langsung meninggal ditempat,” bebernya.

width"300"

Saat penemuan ini pihak bandara langsung berkoordinasi dengan BNNP Kaltara kemudian ditindak lanjuti dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry P Simanjuntak mengatakan, peredaran gelap narkoba saat ini dilakukan dengan berbagai cara, dan ini untuk pertama kalinya dilakukan pengedar untuk mengelabui petugas.

“Jadi ini bukan produk jenis baru, tapi sabu yang dicairkan dan modus ini baru pertama kali di Kaltara,” bebernya.

Diketahui barang bukti yang didapatkan dari FS (alm) sebanyak 2 botol air mineral dengan berat kurang lebih 3 kilogram. Kemudian untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan masing – masing 100 gram kemudian dimusnahkan sebanyak 2,8 kilogram.

Hasil pengembangan kasus saat ini telah ditetapkan 3 tersangka yakni FS (meninggal dunia) kemudian AA dan SM. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20 Juni 2025 - 17:54

Trending di Kriminal