Menu

Mode Gelap

Fokus

Komite II DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Pengelolaan Sampah


					Komite II DPD RI Gelar Seminar Uji Sahih RUU Tentang Pengelolaan Sampah. foto: Istimewa Perbesar

Komite II DPD RI Gelar Seminar Uji Sahih RUU Tentang Pengelolaan Sampah. foto: Istimewa

BANDUNG – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan uji sahih RUU pengelolaan sampah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Wakil Ketua Komite II Hasan Basri yang hadir dalam acara tersebut menyebutkan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dari akademisi dan praktisi dalam pembentukan RUU pengelolaan sampah.

Selain itu, Senator asal Kalimantan Utara juga menyebutkan, pada tahun 2030 setiap negara secara substansial harus mengurangi timbulan sampah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali.

width"250"

“Perlu ada jaminan pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. Hal ini merupakan target Sustainable Development Goals (SDGs),” ungkapnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Pengelolaan sampah, menurutnya harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Hal ini mengingat tingginya angka timbulan sampah di Indonesia

Sebagaimana diketahui, pertumbuhan penduduk Indonesia menunjukkan angka yang terus bertambah dan tentunya akan meningkatkan jumlah timbulan sampah. Tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton per tahun.

width"300"

Tahun 2025 perkiraan jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 284.829.000 orang atau bertambah 23.713.544 dari tahun 2016. Jika diasumsikan jumlah sampah yang dihasilkan per tahun adalah sama maka jumlah sampah yang akan bertambah adalah sebesar 5.928.386 ton (tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton per tahun.

“Dengan melihat angka timbulan Sampah yang tinggi tersebut, perlu pengaturan yang lebih agresif demi menekan timbulan Sampah,” lanjutnya.

Menurutnya, pengaturan ini untuk mendorong kesadaran semua pihak dalam menekan angka timbulan sampah di Indonesia.

“Bisa saja setiap penimbul sampah dibebani pajak tergantung pada volume dan frekuensi timbulan sampah. Sehingga setiap konsumsi yang berpotensi menimbulkan sampah sudah diatur pungutan pajaknya. Begitu pula dengan produsen diberikan tanggung jawab mengelola sampah yang ditimbulkannya,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa demi mengefektifkan pengelolaan sampah, Indonesia bisa saja meniru Singapura yang membentuk satu lembaga tersendiri.

“Demi menekan timbulan sampah, perlu keterlibatan setiap stakeholder. Di level eksekutif pun perlu menjadi perhatian di lintas kementerian baik itu di Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Komite II DPD RI akan menjadikan hasil uji sahih ini untuk menyempurnakan pembentukan RUU pengelolaan sampah yang sudah masuk dalam prolegnas ini.(**/mt)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Peran Aktif Masyarakat, PT Pertamina EP Tanjung Gelar Edukasi Kesehatan dan Kesadaran Lingkungan

18 Juni 2025 - 21:51

Otorita IKN Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

18 Juni 2025 - 09:26

Otorita IKN dan BUMD Jakarta Teken MoU: Perkuat Kolaborasi Menuju Pengelolaan Kota Masa Depan

17 Juni 2025 - 17:52

Otorita IKN, DPRD, dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Wilayah, Kewenangan, dan Transisi Administratif di Kawasan Delineasi IKN

16 Juni 2025 - 22:26

PT Pertamina EP Sangasanga Field dan Masyarakat Berkolaborasi Cegah Ancaman Banjir

16 Juni 2025 - 16:41

Gelar Sosialisasi, Doa Bersama, Hingga Santuni Anak Yatim, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Lakukan Pemeliharaan Berkala Kilang Balikpapan 1

15 Juni 2025 - 20:35

Trending di Daerah