Menu

Mode Gelap

Fokus · 10 Nov 2020

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Enam Tokoh


					Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden Perbesar

Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada Selasa, 10 November 2020, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Sebanyak enam orang tokoh memperoleh penganugerahan tersebut atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TK/Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020, Presiden menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

1. Almarhum Sultan Baabullah, tokoh dari Provinsi Maluku Utara;

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

2. Almarhum Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar, tokoh dari Provinsi Papua Barat;

3. Almarhum Jenderal Polisi (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta;

width"400"
width"400"

4. Almarhum Arnold Mononutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;

5. Almarhum Mr. Sutan Muhammad Amin Nasution, tokoh dari Provinsi Sumatera Utara;

6. Almarhum Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi, tokoh dari Provinsi Jambi.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 10 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional. (*/Iik)

 

 

 

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PLN Sukses Hadirkan Keandalan Listrik pada Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di IKN

18 Agustus 2025 - 19:26

Padi Reborn Guncang Panggung Pesta Rakyat IKN, Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan

18 Agustus 2025 - 15:05

HUT ke-80 RI di IKN: Penurunan Bendera Merah Putih Teguhkan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

17 Agustus 2025 - 20:45

Semarak HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Hadimuljono Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

17 Agustus 2025 - 17:29

Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di IKN: Mengenang Jasa Pahlawan, Menyalakan Semangat Generasi Penerus

17 Agustus 2025 - 17:02

Bersama Komnas HAM, Otorita IKN Perkuat Upaya Kesejahteraan Masyarakat Nusantara

16 Agustus 2025 - 16:55

Trending di Fokus