TARAKAN – Penyelundupan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Sebatik Timur Kabupaten Nunukan.
Narkotika jenis sabu – sabu diduga berasal dari luar Negeri dan akan diselundupkan ke Indonesia melalui Sebatik.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachmat mengungkapkan, kronologis pengungkapan pada hari Senin 30 November 2020 Satreskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di daerah Larosalok.

Kemudian, tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran dan tim berhasil mengamankan 1 streofoam dan 1 unit HP Nokia warna hitam.



“Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau Malaysia, selanjutnya tim melakukan undercover dengan mau mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya,” ungkapnya.
Pada hari Rabu 2 Desember 2020 Pukul 19.00 Wib tim bergerak ke laut, untuk menangkap pemilik sabu tersebut. Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib tim bertemu dengan penjemput barang di perairan wilayah Sebatik Indonesia.

Setelah bertemu dengan penjemput tim memberikan streofoam tersebut ke atas nama Onsal kemudian diberikan kepada tersangka atas nama Salam.
“Setelah barang diterima oleh kedua tersangka petugas memberhentikan Speed Boat yang mereka kendarai akan tetapi mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang, selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi tsk Tetap melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku,” tuturnya.
Oleh petugas kedua tersangka harus merasakan timah panas, tersangka Onsai pada pada bagian kaki, kemudian Tsk Salam pada bagian lengan kanan.
“Barang bukti yang diamankan, sebanyak 2 (dua) bungkus besar plastik warna putih di bungkus plastik warna hijau dengan tulisan Teh China Guanyinwang dengan berat bruto 2033,1 gram (2,03 kilogram),” ungkapnya.
Tersangka yang diamankan yaitu Onsai laki-laki (34) warga Tawau Malaysia dan Salam laki-laki (35) warga Tawau Malaysia. Keduanya disuruh pemilik barang dan dijanjikan upah masing-masing 3000 RM.
“Kita kenakan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) kurungan minimal 6 tahun maksimal hukuman mati dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (wic/Iik)