• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Pemuda 19 Tahun di Sebatik Cabuli Anak Dibawah Umur

by Redaksi
24 Januari 2021 18:20
in Fokus, Kriminal
A A
0
Pemuda 19 Tahun di Sebatik Cabuli Anak Dibawah Umur

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur Diamankan Polsek Sebatik Timur. foto :ist/Polsek Sebatik Timur

NUNUKAN – Personil Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pemuda atas nama (inisial) As, laki-laki (19) di Jalan Ahmad Yani RT 04 Desai Sungai Pancang Kecematan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

Desakan DPRD Kaltara, Tata Kelola Proyek dan Pemeliharaan Infrastruktur

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

As diamankan sekitar pukul 21.30 dikediamanya, pelaku dilaporkan atas kasus pencabulan dan langsung dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu M. Khomaini mengungkapkan, kejadian kasus terjadi pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, terlapor (As) mendatangi rumah pelapor dengan alasan jalan-jalan dan bertamu.

Tanpa curiga pelapor kemudian menyambut As, kemudian keduanya bersama satu orang saksi membahas tentang pekerjaan. Sekitar pukul 01.00 wita dini hari As memberithaukan bahwa rumah yang ditinggali pelapor sedang terdapat bahaya.

“Kemudian terlapor bersama pelapor berdiri dan menuju ke halaman rumah terlapor, saat itu terlapor melakukan aksinya dengan berpura-pura menarik benda ghoib yang ada di sekitar halaman rumah pelapor,” ungkap Kapolsek.

Lalu, terlapor meperlihatkan kepada pelapor jarum beserta garam dan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang ghoib yang telah di tanam oleh orang lain, padahal garam dan jarum tersebut sudah di siapkan oleh terlapor dari rumahnya sebelum ke rumah pelapor.

“Selanjutnya, terlapor meminta izin kepada pelapor untuk membuang air kecil, pelapor kemudian mempersilahkan terlapor untuk masuk kedalam dan pada saat terlapor masuk ke kamar mandi, terlapor sempat membuka kelambu melihat korban sedang tertidur, setelah membuka kelambu terebut terlapor kemudian kembali keluar dan duduk lagi bersama pelapor,”terang Khomaini.

Terlapor yang sempat masuk ke kamar mandi ini kembali melihat korban yang sedang terlelap tidur dan  duduk bersama dengan pelapor beserta saksi.

“Terlapor berbicara kepada pelapor dan saksi bahwa cucu pelapor yang sedang tidur di dalam kelambu tersebut sedang dalam bahaya, ada makhluk ghoib yang ada di dalam tubuhnya dan harus segera di obati,” bebernya.

Singkat cerita, jika tidak mengikuti kemauan pelaku, maka korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghoib tersebut, pelapor percaya dengan  pernyataan yang di keluarkan oleh terlapor tersebut dikarenakan pelapor telah melihat aksi terlapor sebelumnya, terlapor kemudian meminta pelapor untuk membangunkan korban untuk di obati oleh terlapor.

Lalu sekitar pukul 02.00 wita korban di bangunkan oleh pelapor dan dibawa ke teras rumah pelapor untuk diobati oleh terlapor, pada saat aksi pengobatan dimulai, terlapor mengatakan bahwa pengobatan tersebut sebaiknya di lakukan di dalam rumah, Pelaporpun menuruti permintaan dari terlapor.

Khomaini menjelaskan, saat di dalam rumah pelapor meminta kepada Pelapor untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah tersebut dan meminta agar selama proses pengobatan pelapor,korban beserta saksi harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai, pelapor pun menuruti permintaan dari terlapor dan mematikan semua lampu yang ada di dalam rumah kecuali lampu yang berada di luar rumah.

“Pada saat pengobatan berlangsung pelapor berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan bahwa ad barang ghoib yang berada di dalam tubuh korban, dan barang ghoib tersebut berada di paha korban saat itu, terlapor kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda ghoib tersebut, setelah terlapor membuka celana korban, terlapor kemudian menjilat jilat alat kelamin korban kurang lebih 1 menit lamanya,” jelas Khomaini.

Namun terlapor menyangkal, ia beralasan bahwa yang melakukan tersebut bukan dirinya melainkan sosok makhluk ghoib yang merasuki dirinya, dan kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut saat itu, Saksi kemudian mengusir terlapor untuk pulang saat itu.

Khomaini melanjutkan, pada pagi hari pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polsek Sebatik Timur hingga akhirnya terlapor ditangkap berikut dengan barang buktinya.

“1 (Satu)  Pasang  baju tidur Anak berwarna ungu,  1 (satu) buah Celana Dalam berwarna Cream,”ucapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Thn. 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn.2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76E UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Thn.2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun pe njara. (*/iik)

Tags: anak dibawah umurborneoborneo.comCabuldukun cabulFokusfokusborneo.commediafbNunukanpencabulanpolsek sebatik timurRemajasebatik
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara
Daerah

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara

29 November 2025 16:59
DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan
Kriminal

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

28 November 2025 11:35
Desakan DPRD Kaltara, Tata Kelola Proyek dan Pemeliharaan Infrastruktur
Fokus

Desakan DPRD Kaltara, Tata Kelola Proyek dan Pemeliharaan Infrastruktur

27 November 2025 09:49
Kriminal

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

26 November 2025 14:48
Kriminal

Musnahkan Narkotika dari 2 Kasus, Sat Resnarkoba Polres Tarakan Masih Kejar Pelaku Lain

25 November 2025 17:43
Fokus

Brimob Jamin Keamanan Pertandingan Liga 2 di Balikpapan: Persiba vs PSIS

24 November 2025 14:35
Next Post

Brimob Polda Kaltara Kembali Lakukan Pemakaman Satu Jenazah Pasien Covid-19

8 Perusahaan Ini Ikuti Proper 2021

8 Perusahaan Ini Ikuti Proper 2021

Uang Nasabah BRI di Tarakan Raib Rp 311 Juta Dari Tabungan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Luncurkan ATM Beasiswa “KTT Pintar”, Dorong Akses Pendidikan Lebih Mudah dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DWP Otorita IKN Gelar Workshop Daur Ulang Plastik untuk Dorong Gerakan Lingkungan Berkelanjutan

30 November 2025 08:21

Perkuat Tata Kelola Keselamatan Bahan Peledak, Pertamina Hulu Mahakam Jadi Tuan Rumah Forkomex 2025

30 November 2025 07:19
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP