Menu

Mode Gelap

Fokus

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras


					Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden Perbesar

Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

width"250"

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.(*)

width"400"
width"450"
width"400"


Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

width"300"
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Rahmawati Zainal: Evaluasi Tambang Nikel Penting Demi Menyelamatkan Ekowisata Raja Ampat

7 Juni 2025 - 14:15

Semangat Berbagi Rajut Kebersamaan Sambut Idul Adha 1446 H, PT KPB Tebar 36 Hewan Kurban untuk Warga Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU

6 Juni 2025 - 20:59

Rayakan Iduladha 1446 Hijriah, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Salurkan 228 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat

6 Juni 2025 - 20:41

Trending di Daerah